Selasa, 16 Maret 2010

FACEBOOK : MENDEKATKAN YANG JAUH DAN MENJAUHKAN YANG DEKAT!


Tulisan ini hanya sekedar pengingat saja.  Tidak ada unsur penghakiman atau terkesan mendramatisir situasi yang tengah berkembanga.  Syukur seandainya apa yang ditulis disini tidak pernah terjadi pada diri kita masing-masing.  Kalau memang terjadi, saatnya melakukan beberapa perbaikan supaya hidup kita bisa lebih berkualitas.
Sadar atau tidak sadar, facebook sudah menjadi bagian hidup dari banyak masyarakat di dunia.  Telah begitu banyak orang yang sangat tergantung pada jejaring sosial yang satu ini.  Hampir semua orang memanfaatkan jejaring ini dalam menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, baik teman sekolah, rekan kerja atau sekedar kenalan baru.
Tidak hanya itu, bahkan beberapa orang menjadikan facebook menjadi gaya hidup baru yang wajib menemani dimanapun berada.  Menjadi sarana untuk eksis, sekedar berkeluh kesah, bercerita tentang kegiatan, curhat atau juga secara tidak langsung menunjukkan berbagai keberhasilan hidup. 
Berharap mendapatkan respon dari orang lain, kita terus meng-“update status” dengan berbagai cara, dari mulai yang lebay, alay, kontroversial, romantis dan serius.  Dan untuk sekedar mendapatkan banyak “notification” kita juga terus mengomentari status orang lain.
Kehebatan facebook juga adalah kemampuannya dalam mencari dan merenda kembali hubungan dengan teman yang tidak pernah bertemu, sahabat yang sudah jarang bersua bahkan menjalin hubungan dengan teman istimewa yang pernah mengisi sebagian hidup kita dimasa lalu.  
Lantas, apa yang harus kita waspadai dengan semua ini?
Berapa kali kita membuka facebook dalam sehari, dimana kita membuka facebook selama ini, dan apa yang kita lakukan dengan facebook adalah beberapa hal yang harus kita evaluasi. 
Berapa kali kita membuka facebook dalam sehari?  Ini penting untuk sekedar mengingatkan bahwa sama halnya dengan televisi, facebook menyebabkan kecanduan bagi para penggunanya.  Hampir dalam setiap kegiatan kita selalu menyempatkan diri membukanya, mengamatinya dan menikmatinya.  Namun kita sering lupa bahwa semua itu sering menyebabkan orang lain merasa terabaikan dan tersisihkan.
Mungkin kita tidak menyadarinya.  Ketika kita sedang bersama seseorang di dekat kita, obrolan dan kegiatan menjadi agak terhambat karena kita membagi konsentrasi kita antara orang itu dan facebook ditangan kita.  Bahkan kita sering meminta orang lain untuk menunggu sampai kita merasa nyaman untuk menutup facebook.  Bayangkan seorang suami yang mendengarkan curhat isterinya sambil membuka facebook, atau seorang anak yang dinasehati orang tuanya sambil membuat status baru di facebook, atau pimpinan kerja harus diabaikan ketika rapat karena beberapa orang berkomunikasi melalui facebook.
Jangan heran bila kemudian beberapa institusi melarang karyawannya untuk bermain facebook di jam kerja.  Beberapa sekolah memblok fasilitas facebook didalam jaringan internet di sekolahnya.  Atau beberapa organisasi masyarakat sampai meng-haram-kan facebook.  Tentunya ini adalah dampak negatif dari candu yang menyebar dari penggunaan facebook.
Pertanyaan berikutnya, dimana selama ini kita membuka facebook?  Dengan laptop dan handphone, kesempatan membuka facebook menjadi lebih mudah sehingga hampir disemua tempat memungkinkan seseorang untuk mempergunakan facebook.  Kembali…tanpa sadar kita sering membuka facebook ditempat yang seharusnya tidak dilakukan.  Ketika menjelang shalat Jum’at tidak jarang penulis melihat beberapa orang masih sempat membuka facebook.  Mungkin itu juga terjadi ditempat ibadah lainnya.  Bahkan disekolah sekalipun seorang siswa masih bisa menyempatkan diri untuk melongok facebooknya beberapa saat.
Ini candu!  Bukan masalah boleh atau tidak boleh, bukan masalah mengekang hak, bukan masalah gagap tekhnologi, tapi masalah mental bangsa ini secara umum.  Dalam hal apapun, kita sering berlebihan dalam menyikapi perkembangan jaman.  Kita masih ingat bagaimana dulu kita keranjingan “tetris”, “friendster” dan sekarang “facebook”.
Yang terakhir, apa yang selama ini kita lakukan dengan facebook?  Mari mulai sekarang kita sedikit membatasi pemanfaatan facebook seandainya memang kurang memberikan dampak positif yang signifikan bagi kepentingan kerja dan keluarga.  Keluarga, mungkin menjadi salah satu korban dari terjangkitnya candu facebook.
Keluarga adalah orang yang terdekat dalam hidup kita.  Jangan sampai karena facebook, jangan karena kita bisa merasa lebih dekat dengan orang-orang diluar sana, kita menjadi lupa dengan orang-orang disekeliling kita.  Apalagi seandainya, suami, isteri dan anak-anak juga menjadi pengguna aktif dari facebook.  Bisa kita bayangkan masing-masing sibuk dengan relasi yang jauh disana, namun menjadi mengabaikan hubungan personal antara anggota keluarga.
Hai…ingat…!!  Mereka ada disana, dan keluarga ada disini!
Mereka adalah sahabat, teman dan relasi, tapi yang disini adalah anak, isteri atau suami.
Mari kita renungkan kembali.  Apakah aktifitas berlebihan kita dengan facebook menjadikan kita lebih berkualitas atau tidak?

Maret 2010


Selengkapnya...

Senin, 08 Maret 2010

6 TIPE ANAK CERDAS ISTIMEWA

Tipe anak gifted menurut Betts dan Neihart (1988) dalam Dabis dan Rimm menyebutkan 6 tipe anak gifted. Macam-macam tipe anak Cerdas ini perlu diketahui mengingat tidak semua anak CIBI memiliki ciri dan karakter yang sama sehingga hal tersebut cukup membingungkan guru, orang tua atau masyarakat.
Guru masih banyak yang menganggap bahwa anak CIBI harus rajin, tekun, taat dan patuh. Oleh karena itu ketika guru melihat ada anak yang memiliki ciri berlawanan dengan anggapan tersebut maka guru menganggap anak tersebut tidak cocok disebut CIBI. anggapa ini pun akhirnya akan berdampak pada cara guru dalam melakukan pendampingan terhadap anak CIBI.
Orang tua juga sering membandingkan anaknya yang termasuk kategori CIBI dengan anak CIBI lainnya. Membanding-bandingkan ciri ini akan melahirkan tuntutan yang berlebihan atau harapan melebihi kemampuan anak CIBI itu sendiri. Orang tua yang memiliki anak bandel atau pemberontak akan menganggap anaknya tidak CIBI hanya karena orang tua tersebut membandingkan dengan anak CIBI lain yang memiliki ciri penurut, taat dan rajin.

Hal yang sama akan ditemui dimasyarakat. Masyarakat akan menjadi heran, aneh dan kaget bila melihat beberapa anak CIBI memperlihatkan sebuah ciri yang tidak sesuai dengan anggapan mereka. Lalu masyarakat akan mengambil kesimpulan bahwa program layanan yang ada dan membimbing anak CIBI adalah gagal! EDISI : SEMINAR NASIONAL “POTENSI LUAR BIASA SEJUTA ANAK CERDAS ISTIMEWA INDONESIA
(Bagian 2)


Menjadi sangat penting kita mulai mempelajari dan melakukan pengamatan untuk kemudian memandang anak CIBI dalam sudut pandang yang benar-benar baru.

Adapun tipe ini disampaikan pada Seminar Nasional Potensi Luar Biasa Sejuta Anak Cerdas Istimewa, pada tanggal 23 Februari 2010 di Jakarta.

1. Tipe I (The Succesful)
Dalam dunia pendidikan, menurut Betts dan Neihart, anak-anak gifted yang terindentifikasi sebanyak 90 persen adalah dari kelompok tipe ini. Mereka adalah anak-anak yang mampu meraih yang sangat baik, dan dapat mengikuti sistem pendidikan konvensional dengan baik. Mereka mendengarkan dan mempelajari dengan baik apa yang diajarkan baik di sekolah maupun di rumah. Dalam berbagai tes atau ujian mereka juga meraih skor yang tinggi, disamping itu mereka dapat terpilih dan mendapatkan tempat dalam program pendidikan anak gifted.
Terhadapnya, lingkungan baik pihak sekolah maupun orang tua sangat percaya bahwa dirinya dapat meraih prestasi sebaik-baiknya. Ia sangat disenangi oleh sekolah, orang tua dan diterima dengan baik oleh teman-teman sebanyanya. Ia juga tidak mengalami masalah dalam pergaulan. Perkembangan sosial emosionalnya sangat baik. Terhadap anak-anak ini pula, orang disekitarnya tidak melihat apa kekurangannya. Namun sebetulnya ia kurang bisa belajar secara mandiri. Ia mendapatkan prestasi karena dukungan dan bimbingan. Bukan karena mengembangkan minatnya secara mandiri. Kelihatannya ia memiliki konsep diri yang positif, sebagai bentukan karena ia mempunyai prestasi yang baik dan lingkungan yang dapat menerima dirinya dengan baik. Mereka memang menyabet nilai kompetensi yang tinggi saat sekolah. Namun sebetulnya mereka tidak bisa mengembangkan talentanya secara mandiri.

2. Tipe II (The Challenging)
Tipe ini sering tidak teridentifikasi oleh sekolah atau orang tua karena mereka tidak menunjukkan prestasi yang baik. Mereka biasa melakukan segala sesuatu secara spontan dan seringkali spontanitas itu dianggap kegiatan yang mengacaukan, tidak teratur dan tidak patuh. Anak kelompok ini biasanya memiliki tingkat kreatifitas yang sangat tinggi, namun tidak belajar untuk memanfaatkan kebolehannya. Anak ini lebih banyak frustasi karena sistem pendidikan tidak memberikan keleluasan dan perhatian kepada mereka baik kreatifitasnya maupun talentanya.
Kelompok gifted ini adalah kelompok anak yang beresiko tinggi, karena luput dari perhatian dan tidak ditangani dengan baik dan berakibat pada putus sekolah, perilaku bermasalah dan masuk ke dalam sirkuit kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat terlarang.

3. Tipe III (The Underground)
Kelompok ini adalah kelompok yang menyembunyikan talenta dan kemampuannya. Umumnya terjadi pada kelompok gifted perempuan diusia sekolah lanjutan pertama. Mereka cenderung menyembunyikan kemampuannya untuk bisa diterima oleh teman sebayanya. Pada lelaki biasanya terjadi ketika masa usia SMA karena mereka meresppon perkembangan sosial yang terjadi disekelilingnya. Ciri mereka biasanya diawal tahun pelajaran cenderung mampu memaksimalkan kemampuannnya, namun ketika menjelang akhir mereka mengalami penurunan yang drastis dan bahkan menolak kelebihan yang ada pada dirinya.
Anak seperti ini adalah kelompok anak yang merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa cemas. Bahkan tekanan tidak hanya muncul dari dirinya sendiri, namun juga dari lingkungan. Teman sebayanya menekan kemampuan mereka untuk bisa menerima kelebihan mereka. Tidak hanya itu bahkan orang tua dan guru sekalipun memberikan tekanan yang tidak kalah beratnya kepada mereka.

4. Tipe IV (The Dropouts)
Kelompok ini memiliki potensi yang tinggi namun tidak mendapatkan dukungan yang baik dari sekolah dan orang tua. Mereka cenderung tidak bisa memunculkan prestasinya dengan harapan dan kemampuannya sendiri. Sistem pendidikan di sekolah menyebabkan ke-frustasi-an dan pada akhirnya membawanya pada penarikan diri dan kondisi depresi.
Tipe ini merupakan dampak dari tidak adanya penanganan yang baik untuk anak kelompok II atau The Chalanging yang berlanjut kepada frustasi dan depresi. Frustasi dan depresi ini bisa muncul di sekolah tingkat lanjut namun pada dasarnya telah dimulai sejak pendidikan dasar. Droupout bukan saja dalam bentuk prestasi sekolah yang menurun namun juga secara mental dan emosional.
Kelompok ini memang merupakan kelompok anak gifted yang terlambat diidentifikasi. Di sekolah dasar ia tidak terdekteksi sebagai anak gifted. Akhirnya anak seperti ini tidak memiliki mitivasi internal yang sangat lemah. Kelompok ini membutuhkan kerjasama dengan yang baik dengan orang yang dewasa yang memang dipercayai. Orang tua juga memerlukan bimbingan khusus agar dapat menghadapinya dengan baik. Kepada anak ini perlu dilakukan tes untuk melihat dibagian apa kekuatannya.

5. Tipe V (The Double Labeled)
Merupakan kelompok gifted yang memiliki gangguan secara fisik, emosional tatupun gangguan belajar (learning disabilities). Anak kelompok ini memerlukan program khusus untuk modifikasi program yang sesuai dengan kondisinya. Seringkali ia tidak menunjukkan prestasi sebagaimana anak gifted pada umumnya karena mereka lebih sering dilihat dari sisi lemahnya, bukan kekuatannya.
Misalnya tulisan yang jelek disebabkan karena motorik halusnya terganggu atau perilakunya yang kacau sehingga tidak dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Anak-anak ini juga seringkali kesulitan menyelesaikan tugas-tugasnya karena ketidakbiasaannya sebagai akibat gangguan yang memang kasat mata.
Bila sekolah dan orang tua tidak mampu menemukan sumber kekurangannya lalu berlanjut secara terus menerus maka akan memunculkan kefrustasian, merasa tidak dihargai, tak dibantu dan merasa terasing. Bahkan si anak sendiri mungkin tidak mengakui dan menyadari sumber masalahnya sendiri secara spesifik.
Sekolah dan orang tua sering tidak mengakui bahwa sesungguhnya anak itu luar biasa karena memang secara fisik dan tampilam, mereka tidak mampu memperlihatkannya secara baik. Karena tidak teridentifikasi, pihak sekolah hanya melihat dan menangani kekurangannya saja namun faktpr kelebihannya tidak terkelola dengan baik.

6. Tipe VI (The Outonomous Learner)
Anak gifted yang sangat mandiri dan mempunyai jiwa kepemimpinan yang sangat kuat. Ia dapat mengembangkan diri secara kreatif dan mampu memanfaatkan segala sesuatu yang ditawarkan dalam pendidikan. Apa yang didapatkan dari sekolah dapat ia kembangkan sendiri sebagai sesutau yang baru. Ia tidak tergantung kepada orang lain dan sangat independen. Ia dapat menentukan sendiri apa yang ingin dicapainya, mempunyai sikap diri yang positif. Ia juga mampu mengekspresikan perasaan, tujuan dan cita-citanya dengan baik dan bebas. Ia sangat disayangi oleh lingkungan dan mendapatkan dukungan positif. Biasanya ia terpilih menjadi pemimpin dalam kelompoknya, baik di sekolah maupun d masyarakat.

Dari uraian diatas semoga kita bisa mendapatkan wawasan baru dalam memandang keberadaan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Dengan demikian baik guru atau orang tua dapat melakukan identifikasi dan penanganan secara cepat dan tepat.
Bandung, Maret 2010
Selengkapnya...

Kamis, 04 Maret 2010

BEBERAPA BENTUK KENDALA PENGHAMBAT KREATIFITAS SISWA

KENDALA DARI GURU
Mengutip dari Cropley (1989), prof.Dr.S.C. Utami Munandar mengemukakan beberapa karakteristik guru yang cenderung akan menghambat kreatifitas dan keberanian siswa untuk mengemukakan pendapat atau mengembangkan kreatifitasnya, diantaranya adalah :
1. Penekanan bahwa guru selalu benar.
2. Penekanan berlebih pada hapalan.
3. Penekanan pada belajar secara mekanis tekhnis pemecahan masalah.
4. Penekanan pada evaluasi ekternal (oleh guru) dan kurang mementingkan evaluasi oleh siswa itu sendiri.
5. Penekanan secara ketat untuk menyelesaikan pekerjaan.
6. Penekanan berlebihan pada konformitas terhadap norma kelompok.
7. Perbedaan secara kaku antara bekerja dan bermain dengan menekankan makna dan manfaat bekerja, sedangkan bermain adalah sekedar untuk rekreasi.

KENDALA DARI BUDAYA
Dalam bukunya “Conceptual Blockbusting” J.L. Adams mengungkapkan beberapa kendala budaya terhadap kreatifitas diantaranya :
1. Menganggap bahwa berkhayal atau melamun adalah membuang-buang waktu.
2. Suka atau sikap bermain hanya untuk anak-anak dan membuang-buang waktu.
3. Kita harus berpikir logis, kritis, analistis, dan tidak mengandalkan pada perasaan, firasat, dan intuisi.
4. Setiap masalah dapat dipecahkan dengan pemikiran ilmiah dan dengan uang.
5. Keterikatan dan kepercayaan terhadap tradisi.
6. Adanya atau berlaku tabu-tabu yang berkembang di masyarakat.

KENDALA DARI KELUARGA


Termasuk lingkungan dekat seperti lingkungan rumah baik dari aspek fisik ataupun sosial. Berikut adalah kendala-kendala yang muncul dari lingkungan terdekat dari siswa yang menghambat pengembangan kreatifitas, yaitu:
1. Kurang adanya kerjasama dan saling percaya antara anggota keluarga dan dalam pertemanan.
2. Orang tua yang otokrat dan tidak terbuka terhadap ide-ide anak.
3. Ketidaknyamanan dalam keluarga dan lingkungan.
4. Gangguan dari lingkungan, keributan dan kegelisahan.
5. Kurang ada dukungan untuk mewujudkan gagasan-gagasan.

KENDALA DARI SISWA ITU SENDIRI
Kendala persepsi
1. Sulit mengidentifikasi masalah.
2. Selalu lari dari masalah.
3. Tidak mampu melihat masalah dari berbagai sudut pandang.
4. Hanya terpaku pada harapan, stereotip atau pe-label-an yang terlalu dini.
5. Tidak peka terhadap masukan sensorik.

Kendala emosi
1. Tidak adanya tantangan sehingga tidak menarik perhatian.
2. Semangat yang berlebihan sehingga ekspektasi terlalu tinggi.
3. Takut membuat kesalahan karena perfeksionis.
4. Tidak tenggang rasa terhadap keteraturan dan keamanan.
5. Lebih suka menilai gagasan ketimbang mengemukakan gagasan.
6. Tidak dapat rileks atau ber-inkubasi.

Kendala imajinasi
1. Pengendalian yang terlalu ketat terhadap alam prasadar dan tidak sadar.
2. Tidak memberi kesempatan pada daya imajinasi.
3. Tidak mampu membedakan antara realitas dan fantasi.

Kendala intelektual
1. Kurang informasi atau mendapat informasi yang salah.
2. Tidak lentur menggunakan stratgei pemecahan masalah.
3. Perumusan masalah tidak tepat.

Kendala pengungkapan
1. Keterampilan bahasa kurang untuk mengungkapkan gagasan.
2. Kelambanan dalam ungkapan secara tertulis.

Sumber bacaan:
Kreatifitas dan keberbakatan (Strategi Mewujudkan Potensi Kreatif dan Bakat)
Imam Wibawa Mukti,S.Pd
Bandung, 4 November 2009
Selengkapnya...

KARAKTERISTIK, PERILAKU POSITIF DAN PERILAKU NEGATIF ANAK GIFTED



1.       Sangat waspada terhadap sesuatu yang kurang berkenan
Salah satu karakter ini akan menimbulkan sebuah sikap cepat tanggap terhadap segala yang terjadi dalam kehidupan sekelilingnya.  Mereka sangat peka dengan segala sesuatu yang tidak berkenan pada dirinya.  Oleh karena itu jangan terkejut bila salah satu ciri mereka juga adalah mudah menangis dan sensitif. 
Selama ini anak CIBI yang mudah menangis selalu mendapatkan stigma negatif dengan julukan cengeng, manja dan kurang mandiri.  Mereka sangat peka dengan situasi disekitarnya.  Mereka mudah tersenuth perasaannya bila melihat ketidakadilan dan kesalahan dalam hidupnya.
Siswa seperti ini sangat potensial menjadi aktivis lingkungan, pejuang hask asasi dan profesi sejenis yang berhubungan dengan kepedulian sosial.  Oleh karena itu orang tua dan guru harus mampu memaksimalkan kemampuan mereka tersebut agar mereka bisa memahami langkah dan cara mereka menyalurkan kemampuannya tersebut.
Namun perilaku negatif juga bisa muncul dari karakter anak seperti ini, diantaranya adalah mereka mudah untuk mengkritik orang lain secara membabi buta.  Anak yang memiliki kemampuan verbal yang baik, akan dengan mudah mengungkapkan ketidaksetujuannya kepada semua orang tanpa memandang usia dan status.  Mereka akan spontan mengatakannya, baik kepada orang tua maupun guru. 
Bila guru atau orang tua tidak memahami hal tersebut, maka bisa menjadi masalah karena akan menganggap anak seperti ini kurang ajar.  Mereka cenderung curiga terhadap sesuatu yang baru dan meragukan bagi dirinya.  Mereka tidak puas hanya dengan menerima apa adanya.  Mengajukan pertanyaan dan pernyataan yang bernada memberontak atau membangkang.
Cara menghadapi anak seperti ini adalah dengan meluangkan waktu untuk berdiskusi dan mendengarkan saja.  Biarkan bibir mereka terus bicara untuk mengungkapkan persepsi, interpretasi dan pandangannya tentang hal yang mereka gugat.  Kita hanya berbicara ketika mereka meminta.  Dengan demikian kita juga memberikan peluang kepada mereka untuk secara mandiri melakukan rekonstruksi pikiran dan pengetahuan mereka dan mereka memahami apa yang mereka pikirkan.
Kesalahan umum menangani anak seperti ini adalah ketika orang tua dan guru berdiri pada posisi merasa paling tahu.  Padahal kita harus memposisikan sebagai orang yang paling tidak tahu untuk kemudian melontarkan pertanyaan-pertanyaan mendasar untuk melatih mereka kembali menyusun berbagai informasi yang mereka miliki.
Ini sulit, tapi wajib di coba!
Pernah penulis menerima kritik ketika mengajarkan tentang kisah “Boston tea party”.  Penulis salah menyebutkan nama Boston, dan seorang anak CI langsung mengatakan bahwa yang saya katakan itu salah.  Tanpa ada ketakutan, keraguan dan dinyatakan secara spontan,”SALAH!”
Sekolah juga pernah mendapatkan surat dari seorang anak CI yang menggugat hukuman sekolah yang diberikan kepada siswa kelas IX karena mereka tidak hapal hymne sekolah.  Dia memprotes kebijakan sekolah yang menghukum siswa kelas tiga dengan alasan sekolah tidak pernah mengingatkan kembali hymne sekolah yang hanya diajarkan sekali selama menjadi siswa, yaitu pada saat Masa Orientasi Sekolah.

2.       Selera humor yang tinggi
Melawak berbeda dengan selera humor.  Sering kita jumpai anak-anak CIBI senang dengan guru yang suka bercanda dan menuntut guru untuk selalu tampil sesantai mungkin.  Namun yang harus diwaspadai adalah, mereka cenderung tidak menyukai humor kasar dan cabul.  
Humor mereka harus digiring untuk mampu berpikir kreatif, out of box atau cerdas menyikapi keadaan.  Humor mereka cenderung memiliki tingkat kesulitan dan kepelikannya sendiri.  Terkadang penulis juga kesulitan untuk memahami humor mereka yang cenderung sulit dimengerti.  Misalnya ada anak yang bertanya, “ Pak mengapa jaman orde baru, banyak orang yang mengobati sakit giginya ke Singapura?”.  Lalu anak itu menjawab kembali,”karena di Indonesia pada waktu itu tidak semua orang boleh buka mulut…”.
Perilaku positif dari karakter ini adalah mereka cenderung memiliki tingkat kepekaan diri untuk bisa menerima kesalahannya sendiri.  Mereka mampu merespon setiap humor dan merasakan apa maksud dari humor tersebut jika memang mereka merasa seperti yang di anekdotkan tersebut.  Kemampuan membaca diri dalam bentuk humor menjadi penting bagi kematangan emosional seseorang sehingga mereka mampu melakukan sosialisasi dengan baik dengan lingkungannya.
Namun perilaku negatif dari karakter ini adalah dengan melontarkan lelucon dengan mengorbankan orang lain.  Lelucon ini bisa menyangkut fisik, nama atau kebiasaan yang melekat pada diri seseorang.  Kemampuan anak CIBI dalam menangkap fenomena dan gejala yang muncul dari lingkungan lalu digabungkan dengan selera humor yang tinggi akan memunculkan sebuah lelucon segar sekaligus menohok setiap orang yang di”tembak.
Ejekan atau lelucon ini tidak hanya antar teman sebaya namun juga bisa kepada guru yang mereka nilai tidak sesuai dengan harapan mereka.  Dan karakter ini pada akhirnya akan berpotensi memunculkan konflik antar rekan dan dengan guru.  Tanpa ada bimbingan dan arahan dari guru yang juga memiliki selera humor yang tinggi tidak mustahil karakter ini akan dianggap sebagai masalah besar dalam kehidupan sosial anak dan sekolah.

3.       Mampu memahami keterkaitan satu dengan yang lain
Teori sering diberikan oleh guru secara terpisah dan dalam waktu yang tidak berurutan, namun kelebihan anak CI adalah mereka mampu menghubungkan dan mengaitkan sebuah peristiwa satu dengan peristiwa lainnya.  Mereka dapat menyatukan “puzzle-puzzle” keilmuan berupa teori untuk kemudian memandangnya sebagai satu-kesatuan yang utuh.  Anak CIBI bisa mempertanyakan sebuah teori ekonomi bila ada ketidakcocokan dengan teori yang ada didalam pelajaran sejarah.  Padahal keduanya tidak berhubungan secara langsung, namun mereka bisa mengaitkannya satu dengan yang lain.
Dengan kelebihannya tersebut, maka anak CIBI sebenarnya mampu untuk bisa menyelesaikan masalahnya sendiri secara mandiri.  Berbagai pengalaman dan pengetahuannya mampu mereka hubungan dan dipergunakannya untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, baik dalam pertemanan, belajar dan sosial.
Salah satu yang bisa dikembangkan adalah dengan melatih mereka untuk membuat karya tulisa ilmiah sederhana sehingga mereka akan mampu mengembangkan kemampuannya tersebut secara teratur dan sistematis.
Namun ada dampak negatif yang umumnya melekat pada karakter ini adalah mereka cenderung suka ikut campur urusan orang lain.  Bila mereka melihat sebuah tindakan teman, guru atau orng tuanya tidak sesuai dengan harapannya, mereka akan cenderung langsung mengatakannya dan mengemukakan alasan serta solusinya.   Mereka cenderung sulit untuk mendengar karena mereka akan merasa dirinya mampu memberikan solusinya.
Dalam hubungan individu, anak seperti ini akan sulit untuk bisa dan mampu untuk mendengarkan segala sesuatu dengan utuh dan komprehensif karena akan cenderung menganggap dia merasa mampu menemukan solusinya dengan cepat.

4.       Dorongan berprestasi yang tinggi
Dorongan yang tinggi untuk berprestasi melekat pada diri semua anak, khususnya anak CIBI.  namun demikian, lingkungan sekitar sering mematikan dorongan tersebut dengan berbagai stigma negatif kepada anak atau siswa yang belum mampu menunjukkan kemampuannya secara maksimal.
Pada diri anak CIBI, dorongan untuk berpretasi ini sangat nampak dalam karakter yang cenderung negatif seperti arogan, tidak mau mengalah, atau tidak sabaran dalam menghadapi kelambanan yang dilakukan oleh rekan-rekannya.  Dorongan-dorongan ini pula yang berpotensi memunculkan dampak negatif pada diri anak-anak CIBI karena dianggap sulit bergaul atau tidak mau bersosialisasi.
Dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa ada kecenderungan anak CIBI lebih suka konsentrasi dengan aktivitasnya sendiri ketimbang bergabung dengan teman sebayanya karena alasan “tidak nyambung”  sehingga mereka memilihi untuk bergaul dengan orang yang lebih tua usianya.
Ketidakcocokan ini bukan kesalahan anak tersebut, namun lebih kepada kemampuan mereka untuk menangkap sesuatu secara cepat.  Sehingga kemampuannya tersebut, digabungkan dengan kemampuannya dalam menggabungkan beberapa hal sebagai kesatuan kemudian membuatnya tidak merasa cocok dengan pola pikir rekan sebayanya.
Namun demikian, dengan bimbingan yang baik dan benar maka kemampuannya ini bisa dilihat dalam penyelesaian tugas sekolah.  Mereka akan cenderung melakukan sesuatu secara baik dan cenderung perfectionis.  Bila tugas yang diterimanya dirasakan tidak menarik dan tidak menantang kemampuannya secara  maksimal, bahkan bisa jadi mereka tidak menyelesaikan tugas tersebut sama sekali.

5.       Kemampuan verbal yang tinggi
Mungkin kita pernah merasa kurang nyaman ketika menapatkan seorang anak yang belum dewasa memiliki kemampuan berbicara, menentang atau mengkritik orang lain secara lugas.  Atau kita dibuat terkagum-kagum dengan kemampuan seorang anak yang mampu berbicara lancar dan belum tentu bisa dilakukan oleh teman sebaya pada umumnya.
Hal tersebut menjadi salah satu ciri dari anak CIBI.  kemampuan verbal atau oralnya lebih cepat berkembang dibandingkan dengan kemampuan rekan-rekannya.  Walaupun dalam beberapa kasus, ada beberapa anak CIBI yang mengalami keterlambatan dan keterampilan verbalnya.
Anak dengan kemampuan seperti ini bisa memberikan argumen, pertanyaan atau sanggahan secara lugas dan sistematis.  Sering orang tua atau guru idbuat pusing dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam sebuah persoalan.  Pertanyaan itu bisa menjadi alat bagi mereka untuk mengukur apakah seseorang itu dapat dipercaya oleh dirinya untuk dijadikan salah satu sumber informasi.
Oleh karena itu jangan heran mereka cenderung bisa melakukan penolakan terhadap kehadiran seseorang hanya karena penilaiannya kepada kemampuan orang lain dalam berbicara.  Dampak negatif lainnya adalah mereka mampu memanipulasi orang lain dengan kemampuannya.  Hal ini bisa dalam bentuk ketergantungan secara personal maupun dalam pergaulan sosial.
Dengan kemampuan verbalnya, anak CIBI

Bersambung...

EDISI : SEMINAR NASIONAL “POTENSI LUAR BIASA SEJUTA ANAK CERDAS ISTIMEWA INDONESIA
(Bagian 1)
Selengkapnya...

Minggu, 28 Februari 2010

AKSELERASI, PROGRAM LAYANAN ATAU INSTITUSI?


Akselerasi, sebuah program layanan pendidikan terhadap anak kategori Cerdas istimewa (gifted) yang belum mendapatkan perhatian penuh dan sistematis, terintegrasi maupun komprehensif dari pemerintah.  Program ini masih berjalan dan terus membenahi diri kedalam dan melakukan berbagai usaha pendekatan kepada pemerintah untuk terus memperbaiki system dan fasilitas dalam melayani kepentingan anak CIBI.
Namun didalam perjalanannya, program ini tidak lepas dari berbagai hambatan dan kendala yang membuat program ini terus berbenah dan merapatkan diri untuk terus saling memberikan masukan dan perbaikan sesama sekolah penyelenggara program akselerasi. 
Beberapa hambatan yang dialami diantaranya adalah adanya anggapan bahwa akselerasi adalah institusi.  Bukan layanan. 
Karena memandang akselerasi sebagai institusi, maka masyarakat akan memandang seolah akselerasi sebagai “sekolah” dalam sekolah.  Hal ini bisa dimengerti karena dalam pelaksanaannya, program akselerasi membutuhkan penanganan yang “khusus” untuk memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kecerdasan mereka yang bersifat “gifted”.
Tuntutan untuk mendapatkan “perhatian khusus” ini merupakan konsekuensi dari dibukanya layanan untuk anak cerdas istimewa yang pada umumnya membutuhkan informasi lebih banyak, metode yang lebih variatif, fasilitas yang lebih lengkap maupun kualitas guru yang tinggi.  Tuntutan tersebut menjadi sebuah kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan karakteristik mereka pada umumnya.
Salah satu kesalahpahaman ini dibuktikan dengan keluarnya surat edaran dari Direktur PSMP no. 0015/C3/KP/2010 tanggal 6 Januari  2010 tentang Pemberitahuan PPDB yang ditujukan kepada kepada Dinas Pendidikan propinsi dan Kabupaten/Kota.  Dalam surat edaran tersebut direktorat melarang sekolah yang sedang merintis menjadi sekolah bertaraf internasional untuk membuka program akselerasi. 
Ketika membaca surat edaran tersebut, berbagai pertanyaan muncul dalam benak saya.  Salah satunya adalah alasan apa yang melatarbelakangi keluarnya surat edaran tersebut.  Apakah mungkin sebuah lembaga pemerintah setingkat direktur PSMP tidak memahami hakekat dari keberadaan akselerasi sebagai bentuk layanan terhadap anak yang “gifted”.
Pada lokakarya terbatas sekolah penyelenggara akselerasi yang dilaksanakan di Bekasi pada tanggal 27 Januari 2010 muncul muncul wacana bahwa sampai saat ini masih ada sekolah atau guru yang menganggap bahwa akselerasi adalah sebuah institusi yang terpisah dari sekolah.  Kesan ini kemudian berdampak dalam cara pengelolaan akselerasi di suatu sekolah.
Jika suatu sekolah menganggap bahwa akselerasi adalah sebuah lembaga, maka sekolah akan memperlakukan siswa “gifted” dari sudut pandang yang salah.  Sekolah merasa dengan menyelenggarakan program ini maka anak-anak yang berhak menerima layanan akselerasi adalah mereka yang ingin dan mampu secara materi, bukan karena ke’khusus’annya.  Mereka dipersiapkan oleh sekolah sebagai siswa yang berbeda dengan siswa lainnya dalam mendapatkan layanan sarana dan metode yang berbeda saja.
Anggapan itu kemudian membuat pengelolaan bersifat ekslusif pula, misalnya dengan kelas yang lebih lengkap dan canggih namun tidak memberikan layanan dalam memenuhi kebutuhan mereka sebagai siswa yang cerdas istimewa dalam bentuk variasi metode dan strategi pembelajaran.  Maka jangan heran kemudian ada anggapan bahwa program akselerasi ini tidak tepat dalam menangani anak cerdas istimewa.
Dampak lainnya adalah sekolah merasa bahwa memberikan layanan kepada anak cerdas istimewa ini hanya terbatas bagi mereka yang ada di kelas akselerasi.  Padahal dalam kenyataannya, siswa yang termasuk kategori cerdas istimewa tidak selamanya berada di kelas akselerasi.  Karena alasan tertentu, bisa jadi seorang siswa yang termasuk kategori cerdas istimewa tidak memilih kelas akselerasi, namun masuk ke kelas reguler. 
Siswa yang cerdas istimewa namun memilih untuk tidak masuk akselerasi pun harus mendapatkan layanan yang sama.  Mereka juga berhak untuk menerima layanan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan akan informasi atau ilmu yang sama dengan temannya yang masuk akselerasi.  Jika hal ini terjadi maka disuatu sekolah ada yang menutup kelas akselerasi karena siswa yang masuk ke kelas akselerasi kurang dari 10 orang.  Dan karena tidak ada kelas akselerasi, maka layanan yang seharusnya diterima anak cerdas istimewa tidak lagi dilakukan.
Padahal bila sekolah menyadari, kelas akselerasi hanyalah bentuk pengelompokkan yang bersifat kasuistis dimana bila siswa yang mau dan masuk kategori cerdas istimewa banyak dan membutuhkan perhatian lebih sehingga diperlukan sebuah kelas untuk mempermudah pengelolaan.  Namun hal itu tidak menjadi penutup bagi bentuk layanan serupa bila mereka tidak berada di kelas akselerasi.
Dampak lainnya adalah masih ada sekolah yang memaksakan dirinya untuk terus menyelenggarakan program akselerasi dengan cara menurunkan standar baku bagi siswa yang layak mendapatkan layanan akselerasi.  Misalnya dengan menurunkan standar IQ, akademis atau aspek lainnya demi memenuhi target jumlah tertentu untuk menyelenggarakan program akselerasi.  Kelas menjadi syarat mutlak bagi penyelenggaraan akselerasi, ini masih terjadi di sekolah lain yang menyelenggarakan program ini.
Guru yang menganggap akselerasi sebagai sebuah lembaga akan menyebabkan mereka salah paham terhadap program ini.  Berbagai modifikasi dan penyesuian kurikulum atau pengelolaan akselerasi dianggap sebagai keistimewaan yang bersifat eksklusif dan diskriminatif.  Ada yang menganggap bahwa guru yang mengajar diakselerasi adalah guru yang paling baik dan yang tidak mengajar diakselerasi adalah guru kelas dua.  Padahal untuk menjadi guru akselerasi memang membutuhkan kualifikasi tertentu yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
Penetapan standar ini tidak dalam arti kemampuannya memahami materi saja namun juga meliputi kemampuan guru dalam mengembangkan metode dan strategi belajar.  Dan yang paling penting adalah mereka memiliki pikiran terbuka untuk mau memahami karakteristik dari anak cerdas istimewa.
Namun pada hakekatnya, semua guru bisa dan harus mampu memberikan layanan yang sama terhadap kelas reguler.  Selain karena ada siswa cerdas istimewa di kelas reguler, namun juga karena hakekatnya adalah semua layanan yang diberikan kepada siswa akselerasi juga bisa diterapkan kepada siswa reguler dalam kadar dan tingkat tertentu.
Misalnya di kelas akselerasi, guru dituntut untuk mampu menempatkan siswa sebagai subyek pembelajaran dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siswa untuk mencari sumber alternatif dari materi yang disampaikan guru untuk memenuhi keingintahuan mereka terhadap materi belajar.  Sebenarnya hal ini bisa dan harus diakukan guru juga di kelas reguler.

Dari uraian diatas, bila kita memandang akselerasi sebagai sebuah institusi maka sangat berpeluang terjadi kesalahpahaman dan kesalahan dalam pengelolaan program ini.  Semua pihak harus menyadari hakekat dari adanya layanan ini. 
Dengan memandang akselerasi sebagai layanan maka sebenarnya semua sekolah bisa memberikan layanan terhadap siswa cerdas istimewa tanpa harus merasa terhambat karena tidak mendapatkan ijin menyelenggarkan program akselerasi. 
Layanan terhadap siswa cerdas istimewa tidak selalu harus dalam bentuk meluluskan siswanya dalam jangka waktu dua tahun, namun dengan memberikan layanan kurikulum yang memadai bagi mereka yaitu dengan menyusun kurikulum yang diperluas dan diperdalam.  Kurikulum tersebut akan memberikan pedoman kepada guru dalam memberikan layanan kepada mereka dengan tepat.
Semoga artikel ini bisa menjadi wacana yang bisa didiskusikan oleh penyelenggara akselerasi untuk mendapatkan solusi dan sudut pandang baru terhadap layanan ini.
Selengkapnya...

Senin, 01 Februari 2010

HASIL RAPAT KONSULTASI DIREKTORAT JENDRAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN ASOSIASI SEKOLAH PENYELENGGARA AKSELERASI PUSAT


Jakarta,  1 Februari 2010 pukul : 14.00 – 16.00 WIB

Pertemuan diawali oleh pembukaan dari Sekretaris Jendral Asosiasi Sekolah Penyelenggara Akselerasi Pusat.
Kami  tidak  berbicara masalah layanan untuk anak yang memiliki kategori pintar, namun layanan ini adalah untuk anak yang termasuk kategori “gifted”.Tidak berbicara masalah layanan anak pintar, namun berbicara masalah layanan pendidikan bagi anak kategori gifted.  Dimana secara karakteristik anak-anak seperti ini memerlukan layanan yang sesuai dengan karakteristik mereka yang unik.
Layanan  ini memiliki payung hukum dan keilmuan sehingga dalam pelaksanaannya, kami berusaha untuk tidak keluar dari jalur yang telah ditentukan.  Dalam teori memang banyak tipe layanan untuk anak gifted ini, namun bila melihat hukum dan system yang telah dipersiapkan dengan baik, kami memilih akselerasi sebagai bentuk layanan terhadap anak gifted tersebut.
Dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar, pembelajaran, anak-anak yang masuk program akselerasi tetap sama dengan KBM di kelas regular sehingga layanan ini tidak ekslusif.  Dari mulai waktu belajar, kegiatan non akademis, prosedur dan tahapan pembelajaran.  Sehingga pada hakekatnya akselerasi tidaklah  ekslusif seperti yang dibayangkan oleh banyak orang.
Kami anggap RSBI sebagai rumah dan akselerasi adalah anak yang membutuhkan layanan yang berbeda tergantung sifat, karakter dan tahapan perkembangan.  Tentunya, karena setiap anak memiliki sifat, karakter dan gaya belajar yang berbeda, oleh karena itu  maka adalah sebuah kewajaran bila kemudian threatment dan bentuk layanannya pun berbeda.
Asosiasi CI+BI Nasional sangat menyesalkan isi surat yang memuat larangan tersebut, karena keberadaan program akselerasi di sekolah-sekolah berdasarkan UU, PP, Permendiknas dan keputusan Dirjen Mandikdasmen. Dengan demikian keberadaan program adalah sah secara hukum, dan tindakan pelarangan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.
Berikut ini kami sampaikan beberapa aturan perundangan-undangan dan peraturan pemerintah yang menjadi landasan penyelenggaraan program akselerasi tersebut.
1.      UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 52 : Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan  aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
2.      UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik........”
3.      UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4 : “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus”.
4.      UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 51 ayat 1 : “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Penerapan prinsip MBS berarti sekolah memiliki kewenangan untuk mengembangkan mutu pendidikan berdasarkan kebutuhan input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
Penerapan MBS juga berarti memberikan delegasi kewenangan kepada sekolah untuk mengupayakan peningkatan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua, peserta didik, masyarakat dan pemerintah setempat. Ini berarti penyelenggarakan program aksel adalah salah satu upaya sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
5.      RPP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (draft Mei 2009), paragraf 2 pasal 146 ayat 1: “Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
6.      Framework for Action Salamanca Statement 1994 : The guiding principle of this Framework is that schools should  accommodate all children…. This should include disabled and gifted children, street and working children, children from remote of nomadic populations, children from linguistic, ethnic or cultural minorities and children from other disadvantaged or marginalized areas or groups…. The challenge confronting the inclusive school is that of developing a child-centered pedagogy capable of successfully educating all children. (Framework for Action, no. 3, page 6)
7.      Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70/2009 Tentang Pendidikan Inklusif  Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Pasal 1 : “Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pasal 5  ayat (1) : “Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah”. Sekolah SSN atau RSBI adalah sekolah yang memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan bagai peserta didik  didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dalam bentuk program akselerasi.
9.      Penyelenggaraan program akselerasi difasilitasi oleh Ditjen Dikdasmen pada tahun 1998/1999 melalui ujicoba pada tiga sekolah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.  Pada tahun 1999 dikeluarkan SK Dirjen Dikdasmen tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 1 SD, 5 SMP, dan 5 SMA di DKI dan Jawa Barat.

10.  Salah satu sekolah yang ditetapkan menjadi penyelenggara akselerasi adalah SMP Labschool Jakarta, melalui Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud no. 191/C/Kep/MN/1999 tanggal 7 Juli 1999 tentang penetapan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama SLTP Yayasan Pembina IKIP Jakarta sebagai Penyelenggara Program Percepatan Belajar.
11.  Program akselerasi kemudian dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dalam Rakernas Depdiknas tahun 2000, menjadi salah satu Program Pendidikan Nasional. Selanjutnya, sejak tahun 2001 dilakukan diseminasi program percepatan belajar pada beberapa sekolah di beberapa propinsi di Indonesia. SK penyelenggaraan akselerasi tersebut kemudian diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.
Dengan mengacu pada beberapa UU, PP dan Permendiknas, tampak bahwa pelarangan SMP RSBI mempunyai kelas Akselerasi jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Lebih lanjut, penyelenggaraan RSBI maupun Akselerasi dapat dilaksanakan seiring karena keduanya merupakan layanan upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Penyelenggaraan Akselerasi yang telah berlangsung sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini telah menunjukkan output dan outcome yang sangat menggembirakan.
Perlu juga bapak ketahui, bahwa jumlah peserta didik yang memiliki potensi cerdas/berbakat istimewa yang bisa tertampung di program akselerasi baru berjumlah 9551 orang. Hal ini disebabkan masih terbatasnya jumlah sekolah yang menyediakan program akselerasi. Oleh karena itu sangat ironi, ketika pemerintah mengupayakan pemberian layanan terbaik bagi anak CI+BI, tetapi Direktur PSMP justru melarang SMP-RSBI untuk menyelenggarakan program akselarasi.
Oleh karena itu, dengan hormat, kami minta agar bapak membatalkan pelarangan  bagi SMP RSBI untuk menyelenggarakan program akselerasi, sesegera mungkin. Penerbitan surat tersebut itu telah meresahkan para penyelenggara dan serta mengganggu kelancaran serta ketenangan proses pendidikan bagi siswa program akselerasi.
Asosiasi CI+BI Nasional sangat terbuka untuk berdialog dan berdiskusi terkait dengan hal ini.
Atas perhatian dan kesediaan Bapak, kami sampaikan terima kasih

Pengurus Asosiasi CI+BI Nasional
Amril Muhammad, SE., M.Pd.
-Sekretaris Jenderal.-

Tanggapan dari Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Bpk. Didik Suhardi,S.H, M.Si
Kita sepakat semua ingin memberikan threatment yang benar kepada anak-anak gifted.  Asumsi kami, anak-anak yang masuk RSBI adalah anak-anak gifted. Tapi kenyataannya tidak semua anak SBI adalah anak gifted oleh karena itu kami akan membuat sebuah penjelasan tentang alas an keluarnya surat bernomor 00115/C3/KP/2010 yang berisi tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
Anak RSBI, concept children sementara aksel mungkin adalah anak gifted sehingga asumsi kami, untuk kedepan, setelah sekolah menjadi SBI maka tidak ada lagi pengelompokkan kelas berdasarkan tingkat intelektualitas, unggulan, bilingual dan adanya sekolah yang ditumpangi sekolah lain.
Tentang layanan akselerasi, kami nyatakan dan semoga disepakati oleh semua pihak bahwa layanan akselerasi masih boleh dilaksanakan dengan terintegrasi dengan program RSBI sehingga layanan akselerasi dapat menjadi nilai tambah dalam pelaksanaan RSBI.
Menyinggung terintegrasinya akselerasi ke dalam RSBI tentunya PSMP akan melakukan pembinaan yang terintegrasi agar semua sekolah RSBI dapat memberikan layanan terhadap anak gifted dan akhirnya akselerasi tidak lagi terkesan eksklusif.
Terima kasih atas masukannya.

Selengkapnya...

Kamis, 28 Januari 2010

KONFERENSI NASIONAL PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK ANAK CI-BI



Tema:
Mengkonstruksi Blueprint Pengembangan Pendidikan Khusus Untuk Anak Cerdas/Berbakat Istimewa Indonesia.
Malang, 5-8 Februari 2010

Penyelenggara : 
Asosiasi CI-BI Nasional

Informasi lebih lanjut:klik: http://konaspicibi2010.wordpress.com/

Selengkapnya...

Rabu, 27 Januari 2010

NASIB PROGRAM AKSELERASI SETELAH RSBI

Akhir-akhir ini beredar berbagai isu dan pergunjingan seputar masa depan program akselerasi setelah dikembangkannya program Rintisan Sekolah Bertaraf (bertarif) Internasional dan SKS.  Hal tersebut menjadi bahan pembicaraan menarik dalam lokakarya terbatas layanan pendidikan Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa yang diselenggarakan Asosiasi Sekolah Penyelenggara Program Akselerasi Jawa Barat di International Islamic Boarding School (IIBS) pada tanggal 27 Januari 2010.
Pertanyaan ini dilontarkan oleh salah satu coordinator Akselerasi salah satu sekolah negeri dari Kota Bandung.  Beliau mempertanyakan adanya surat edaran dari Direktur PSMP no. 0015/C3/KP/2010 tanggal 6 Januari  2010 tentang Pemberitahuan PPDB yang ditujukan kepada kepada Dinas Pendidikan propinsi dan Kabupaten/Kota. Salah satu bagian dari surat itu, Direktorat PSMP menyatakan bahwa bahwa “semua SMP-RSBI tidak diperbolehkan mempunyai : 1) kelas Akselerasi ......” 
Tanpa membahas latar belakang yang menyebabkan keluarnya surat edaran tersebut, anggota asosiasi langsung berharap organisasi ini bisa bertindak nyata dalam upaya untuk menanggapi hal tersebut.  Tanggapan ini menyusul pertemuan beberapa kepala sekolah dari Bandung dan Jakarta yang dilaksanakan di Jakarta.
Adapun hasil dari pertemuan itu adalah dengan lahirnya surat pernyataan dan tanggapan atas surat edaran tersebut.  Dibawah ini adalah hasil tanggapan dari Asosiasi Sekolah Penyelenggara Akselerasi tersebut:

Asosiasi CI+BI Nasional sangat menyesalkan isi surat yang memuat larangan tersebut, karena keberadaan program akselerasi di sekolah-sekolah berdasarkan UU, PP, Permendiknas dan keputusan Dirjen Mandikdasmen. Dengan demikian keberadaan program adalah sah secara hukum, dan tindakan pelarangan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.
Berikut ini kami sampaikan beberapa aturan perundangan-undangan dan peraturan pemerintah yang menjadi landasan penyelenggaraan program akselerasi tersebut.
1.       UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 52 : Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan  aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
2.       UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik........”
3.       UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4 : “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus”.

4.       UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 51 ayat 1 : “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Penerapan prinsip MBS berarti sekolah memiliki kewenangan untuk mengembangkan mutu pendidikan berdasarkan kebutuhan input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
Penerapan MBS juga berarti memberikan delegasi kewenangan kepada sekolah untuk mengupayakan peningkatan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua, peserta didik, masyarakat dan pemerintah setempat. Ini berarti penyelenggarakan program aksel adalah salah satu upaya sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
5.       RPP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (draft Mei 2009), paragraf 2 pasal 146 ayat 1: “Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
6.       Framework for Action Salamanca Statement 1994 : The guiding principle of this Framework is that schools should  accommodate all children…. This should include disabled and gifted children, street and working children, children from remote of nomadic populations, children from linguistic, ethnic or cultural minorities and children from other disadvantaged or marginalized areas or groups…. The challenge confronting the inclusive school is that of developing a child-centered pedagogy capable of successfully educating all children. (Framework for Action, no. 3, page 6)
7.       Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
8.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70/2009 Tentang Pendidikan Inklusif  Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Pasal 1 : “Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pasal 5  ayat (1) : “Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah”. Sekolah SSN atau RSBI adalah sekolah yang memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan bagai peserta didik  didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dalam bentuk program akselerasi.
9.       Penyelenggaraan program akselerasi difasilitasi oleh Ditjen Dikdasmen pada tahun 1998/1999 melalui ujicoba pada tiga sekolah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.  Pada tahun 1999 dikeluarkan SK Dirjen Dikdasmen tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 1 SD, 5 SMP, dan 5 SMA di DKI dan Jawa Barat.

10.   Salah satu sekolah yang ditetapkan menjadi penyelenggara akselerasi adalah SMP Labschool Jakarta, melalui Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud no. 191/C/Kep/MN/1999 tanggal 7 Juli 1999 tentang penetapan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama SLTP Yayasan Pembina IKIP Jakarta sebagai Penyelenggara Program Percepatan Belajar.
11.   Program akselerasi kemudian dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dalam Rakernas Depdiknas tahun 2000, menjadi salah satu Program Pendidikan Nasional. Selanjutnya, sejak tahun 2001 dilakukan diseminasi program percepatan belajar pada beberapa sekolah di beberapa propinsi di Indonesia. SK penyelenggaraan akselerasi tersebut kemudian diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.
Dengan mengacu pada beberapa UU, PP dan Permendiknas, tampak bahwa pelarangan SMP RSBI mempunyai kelas Akselerasi jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Lebih lanjut, penyelenggaraan RSBI maupun Akselerasi dapat dilaksanakan seiring karena keduanya merupakan layanan upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Penyelenggaraan Akselerasi yang telah berlangsung sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini telah menunjukkan output dan outcome yang sangat menggembirakan.
Perlu juga bapak ketahui, bahwa jumlah peserta didik yang memiliki potensi cerdas/berbakat istimewa yang bisa tertampung di program akselerasi baru berjumlah 9551 orang. Hal ini disebabkan masih terbatasnya jumlah sekolah yang menyediakan program akselerasi. Oleh karena itu sangat ironi, ketika pemerintah mengupayakan pemberian layanan terbaik bagi anak CI+BI, tetapi Direktur PSMP justru melarang SMP-RSBI untuk menyelenggarakan program akselarasi.
Oleh karena itu, dengan hormat, kami minta agar bapak membatalkan pelarangan  bagi SMP RSBI untuk menyelenggarakan program akselerasi, sesegera mungkin. Penerbitan surat tersebut itu telah meresahkan para penyelenggara dan serta mengganggu kelancaran serta ketenangan proses pendidikan bagi siswa program akselerasi.
Asosiasi CI+BI Nasional sangat terbuka untuk berdialog dan berdiskusi terkait dengan hal ini.
Atas perhatian dan kesediaan Bapak, kami sampaikan terima kasih

Pengurus Asosiasi CI+BI Nasional


Selengkapnya...