Senin, 01 Februari 2010

HASIL RAPAT KONSULTASI DIREKTORAT JENDRAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN ASOSIASI SEKOLAH PENYELENGGARA AKSELERASI PUSAT


Jakarta,  1 Februari 2010 pukul : 14.00 – 16.00 WIB

Pertemuan diawali oleh pembukaan dari Sekretaris Jendral Asosiasi Sekolah Penyelenggara Akselerasi Pusat.
Kami  tidak  berbicara masalah layanan untuk anak yang memiliki kategori pintar, namun layanan ini adalah untuk anak yang termasuk kategori “gifted”.Tidak berbicara masalah layanan anak pintar, namun berbicara masalah layanan pendidikan bagi anak kategori gifted.  Dimana secara karakteristik anak-anak seperti ini memerlukan layanan yang sesuai dengan karakteristik mereka yang unik.
Layanan  ini memiliki payung hukum dan keilmuan sehingga dalam pelaksanaannya, kami berusaha untuk tidak keluar dari jalur yang telah ditentukan.  Dalam teori memang banyak tipe layanan untuk anak gifted ini, namun bila melihat hukum dan system yang telah dipersiapkan dengan baik, kami memilih akselerasi sebagai bentuk layanan terhadap anak gifted tersebut.
Dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar, pembelajaran, anak-anak yang masuk program akselerasi tetap sama dengan KBM di kelas regular sehingga layanan ini tidak ekslusif.  Dari mulai waktu belajar, kegiatan non akademis, prosedur dan tahapan pembelajaran.  Sehingga pada hakekatnya akselerasi tidaklah  ekslusif seperti yang dibayangkan oleh banyak orang.
Kami anggap RSBI sebagai rumah dan akselerasi adalah anak yang membutuhkan layanan yang berbeda tergantung sifat, karakter dan tahapan perkembangan.  Tentunya, karena setiap anak memiliki sifat, karakter dan gaya belajar yang berbeda, oleh karena itu  maka adalah sebuah kewajaran bila kemudian threatment dan bentuk layanannya pun berbeda.
Asosiasi CI+BI Nasional sangat menyesalkan isi surat yang memuat larangan tersebut, karena keberadaan program akselerasi di sekolah-sekolah berdasarkan UU, PP, Permendiknas dan keputusan Dirjen Mandikdasmen. Dengan demikian keberadaan program adalah sah secara hukum, dan tindakan pelarangan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.
Berikut ini kami sampaikan beberapa aturan perundangan-undangan dan peraturan pemerintah yang menjadi landasan penyelenggaraan program akselerasi tersebut.
1.      UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 52 : Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan  aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
2.      UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik........”
3.      UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4 : “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus”.
4.      UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 51 ayat 1 : “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Penerapan prinsip MBS berarti sekolah memiliki kewenangan untuk mengembangkan mutu pendidikan berdasarkan kebutuhan input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
Penerapan MBS juga berarti memberikan delegasi kewenangan kepada sekolah untuk mengupayakan peningkatan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua, peserta didik, masyarakat dan pemerintah setempat. Ini berarti penyelenggarakan program aksel adalah salah satu upaya sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
5.      RPP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (draft Mei 2009), paragraf 2 pasal 146 ayat 1: “Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
6.      Framework for Action Salamanca Statement 1994 : The guiding principle of this Framework is that schools should  accommodate all children…. This should include disabled and gifted children, street and working children, children from remote of nomadic populations, children from linguistic, ethnic or cultural minorities and children from other disadvantaged or marginalized areas or groups…. The challenge confronting the inclusive school is that of developing a child-centered pedagogy capable of successfully educating all children. (Framework for Action, no. 3, page 6)
7.      Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70/2009 Tentang Pendidikan Inklusif  Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Pasal 1 : “Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pasal 5  ayat (1) : “Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah”. Sekolah SSN atau RSBI adalah sekolah yang memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan bagai peserta didik  didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dalam bentuk program akselerasi.
9.      Penyelenggaraan program akselerasi difasilitasi oleh Ditjen Dikdasmen pada tahun 1998/1999 melalui ujicoba pada tiga sekolah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.  Pada tahun 1999 dikeluarkan SK Dirjen Dikdasmen tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 1 SD, 5 SMP, dan 5 SMA di DKI dan Jawa Barat.

10.  Salah satu sekolah yang ditetapkan menjadi penyelenggara akselerasi adalah SMP Labschool Jakarta, melalui Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud no. 191/C/Kep/MN/1999 tanggal 7 Juli 1999 tentang penetapan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama SLTP Yayasan Pembina IKIP Jakarta sebagai Penyelenggara Program Percepatan Belajar.
11.  Program akselerasi kemudian dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dalam Rakernas Depdiknas tahun 2000, menjadi salah satu Program Pendidikan Nasional. Selanjutnya, sejak tahun 2001 dilakukan diseminasi program percepatan belajar pada beberapa sekolah di beberapa propinsi di Indonesia. SK penyelenggaraan akselerasi tersebut kemudian diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.
Dengan mengacu pada beberapa UU, PP dan Permendiknas, tampak bahwa pelarangan SMP RSBI mempunyai kelas Akselerasi jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Lebih lanjut, penyelenggaraan RSBI maupun Akselerasi dapat dilaksanakan seiring karena keduanya merupakan layanan upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Penyelenggaraan Akselerasi yang telah berlangsung sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini telah menunjukkan output dan outcome yang sangat menggembirakan.
Perlu juga bapak ketahui, bahwa jumlah peserta didik yang memiliki potensi cerdas/berbakat istimewa yang bisa tertampung di program akselerasi baru berjumlah 9551 orang. Hal ini disebabkan masih terbatasnya jumlah sekolah yang menyediakan program akselerasi. Oleh karena itu sangat ironi, ketika pemerintah mengupayakan pemberian layanan terbaik bagi anak CI+BI, tetapi Direktur PSMP justru melarang SMP-RSBI untuk menyelenggarakan program akselarasi.
Oleh karena itu, dengan hormat, kami minta agar bapak membatalkan pelarangan  bagi SMP RSBI untuk menyelenggarakan program akselerasi, sesegera mungkin. Penerbitan surat tersebut itu telah meresahkan para penyelenggara dan serta mengganggu kelancaran serta ketenangan proses pendidikan bagi siswa program akselerasi.
Asosiasi CI+BI Nasional sangat terbuka untuk berdialog dan berdiskusi terkait dengan hal ini.
Atas perhatian dan kesediaan Bapak, kami sampaikan terima kasih

Pengurus Asosiasi CI+BI Nasional
Amril Muhammad, SE., M.Pd.
-Sekretaris Jenderal.-

Tanggapan dari Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Bpk. Didik Suhardi,S.H, M.Si
Kita sepakat semua ingin memberikan threatment yang benar kepada anak-anak gifted.  Asumsi kami, anak-anak yang masuk RSBI adalah anak-anak gifted. Tapi kenyataannya tidak semua anak SBI adalah anak gifted oleh karena itu kami akan membuat sebuah penjelasan tentang alas an keluarnya surat bernomor 00115/C3/KP/2010 yang berisi tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
Anak RSBI, concept children sementara aksel mungkin adalah anak gifted sehingga asumsi kami, untuk kedepan, setelah sekolah menjadi SBI maka tidak ada lagi pengelompokkan kelas berdasarkan tingkat intelektualitas, unggulan, bilingual dan adanya sekolah yang ditumpangi sekolah lain.
Tentang layanan akselerasi, kami nyatakan dan semoga disepakati oleh semua pihak bahwa layanan akselerasi masih boleh dilaksanakan dengan terintegrasi dengan program RSBI sehingga layanan akselerasi dapat menjadi nilai tambah dalam pelaksanaan RSBI.
Menyinggung terintegrasinya akselerasi ke dalam RSBI tentunya PSMP akan melakukan pembinaan yang terintegrasi agar semua sekolah RSBI dapat memberikan layanan terhadap anak gifted dan akhirnya akselerasi tidak lagi terkesan eksklusif.
Terima kasih atas masukannya.

Tidak ada komentar: