Minggu, 19 Juni 2011

AKSELERASI DI TENGAH RSBI

I. SELAYANG PANDANG PROGRAM AKSELERASI SMP TARUNA BAKTI
8 tahun SMP Taruna Bakti menyelenggarakan program akselerasi sebagai salah satu bentuk layanan terhadap siswa yang memiliki kemampuan dan kecepatan menerima informasi diatas rata-rata. Keberadaan program akselerasi tidak berbeda dan tidak istimewa dibandingkan dengan bentuk layanan lain yang ada di SMP Taruna Bakti, seperti program reguler dan bilingual.
Akselerasi adalah program layanan pendidikan bagi siswa yang memiliki kemampuan menerima materi pelajaran secara cepat. Hal ini dimungkinkan karena siswa akselerasi merupakan kelompok siswa dengan IQ yang termasuk superior (minimal 130), Komitmen terhadap tugas dan tingkat kreatifitas yang tinggi.
Program akselerasi pertama kali dilaksanakan di SMP Taruna Bakti pada tahun pelajaran 2002-2003 dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama, adalah kepercayaan Dinas Pendidikan Luar Biasa Departemen Pendidikan Nasional terhadap SMP Taruna Bakti untuk menyelenggarakan program akselerasi karena SMP Taruna Bakti dinilai memiliki kemampuan penyelenggaraan pendidikan yang baik. Di kota Bandung sendiri, selain SMP Taruna Bakti, juga dipilih SMP Negeri 5 Bandung untuk tingkat SMP sebagai sekolah percontohan dan “pilot project” untuk penyelenggaraan program akselerasi di Jawa Barat. Pertimbangan kedua, Di SMP Taruna Bakti guru sering menemukan beberapa siswa yang memiliki karakteristik unik dan menuntut perhatian ekstra. Salah satu karakteristik unik tersebut diantaranya adalah sikap yang terkesan malas, iseng dan nakal namun dilain pihak mereka juga memiliki prestasi akademis yang sangat tinggi dikelasnya. Dari pengalaman tersebut maka sekolah merasa perlu memberikan layanan kepada siswa dengan karakteristik unik tersebut. Layanan itu dimaksudkan agar siswa yang memiliki karakteristik tersebut dapat dilayani dengan sebaik-baiknya sehingga mereka dapat memaksimalkan potensi mereka di bidang akademis. Dengan berbagai pertimbangan tersebut maka SMP Taruna Bakti menerima kepercayaan dari Dinas Pendidikan Nasional tersebut dengan membuka layanan program akselerasi dengan niat awal memberikan layanan terhadap siswa sebagai bentuk pengabdian di dunia pendidikan. Pada hakekatnya, program akselerasi adalah bentuk kepedulian sekolah, pemerintah dan masyarakat terhadap siswa yang memiliki karakteristik Cerdas Istimewa agar mereka mampu memaksimalkan potensi mereka baik dibidang akademis, non akademis maupun perkembangan aspek emosional.
Selama 8 tahun penyelenggaraan program akselerasi, SMP Taruna Bakti telah meluluskan 6 angkatan (data terlampir) dan 2 angkatan masih dalam proses kegiatan belajar mengajar. Selama itu pula kami telah menghasilkan prestasi akademis dan non akademis diatas rata-rata program lainnya. Hal ini membuktikan bahwa penanganan dan penyelenggaraan program akselerasi di SMP Taruna Bakti telah berjalan sesuai dengan aturan, prosedur dan tujuan yang diharapkan.
Dengan alasan itu pula, kami selaku penyelenggara program akselerasi SMP Taruna Bakti merasa perlu untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan seputar penyelenggaraan program akselerasi. Harapan kami, melalui buku kecil ini, kita semua bisa berbagi dan memberikan masukan yang positif bagi perbaikan program akselerasi.
Angkatan pertama peserta program akselerasi tahun pelajaran 2002/2003 terdiri atas 12 orang siswa. Tahun pelajaran 2003/2004 sebanyak 11 orang siswa dan angkatan 2004/2005 terdiri atas 8 orang siswa. Pada tahun ketiga penyelenggaraan program akselerasi, SMP Taruna Bakti menerima tanggung jawab sebagai Resource Center Keberbakatan Provinsi Jawa Barat (Banten) untuk memberikan pendampingan dan sosialiasi tentang keberbakatan dan program akselerasi kepada seluruh sekolah dan masyarakat yang ingin mengetahui tentang keberbakatan.
Tahun pelajaran 2005/2006 siswa yang terjaring masuk kelas akselerasi sebanyak 18 orang siswa. Tahun pelajaran 2006/2007 berhasil menjaring siswa sebanyak 15 orang siswa dan dilanjutkan pada tahun 2007/2008 menjaring siswa sebanyak 19 orang siswa. Dua tahun berikutnya siswa yang terjaring sebanyak 16 dan 20 orang siswa. Tahun 2010-2011 jumlah siswa akselerasi sebanyak 20 siswa.
Selama 9 angkatan tersebut, SMP Taruna Bakti telah banyak mengalami berbagai pengalaman dan wawasan seputar pelayanan terhadap anak Cerdas Istimewa. Berbagai pengalaman tersebut diuraikan secara rinci melalui blog yang dibuat SMP Taruna Bakti dengan alamat : akselerasismptarbak.blogspot.com dan educationtarbak.blogspot.com sebagai sarana berbagi pengalaman dan pengetahun dibidang pendidikan khususnya akselerasi.
Selain menjadi Resource Center keberbakatan, SMP Taruna Bakti juga menjadi salah satu sekolah yang menggagas terbentuknya Asosiasi Sekolah Penyelenggara Program Akselerasi tingkat Jawa Barat dan menjadi pengurus Asosiasi, yaitu sebagai Bendahara II yang ditempati oleh Dra. Lucia Dwi Suharti dan Bidang pengembangan olahraga dan pemuda ditempati oleh Imam Wibawa Mukti,S.Pd
Melalui buku ini pula kami mencoba berbagai media yang bisa diijadikan wahana komunikasi dan interaksi secara positif dan sinergis untuk membangun sebuah komunitas yang peduli terhadap dunia pendidikan, khususnya program akselerasi.
Sebelum melalui buku ini, kami telah mencoba dengan membuat blog yang berisi tentang pengalaman, pengetahuan dan masukan seputar penyelenggaraan akselerasi. Melalui blog yang bisa diakses oleh masyarakat umum secara praktis dan gratis untuk menjadikan berbagai tulisan di blog ini sebagai wacana bebas untuk didiskusikan.
Dalam tulisan ini, memuat berbagai masalah yang terjadi seputar penyelenggaraan program akselerasi di SMP Taruna Bakti, misalnya landasan hukum, tujuan, prosedur pengajuan, penjaringan/penyaringan dan syarat guru yang mengajar di program akselerasi. Tulisan-tulisan ini disusun berdasarkan panduan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidilan Luar Biasa Dinas Pendidikan Nasional dan pengalaman SMP Taruna Bakti, sehingga tulisan-tulisan ini menjadi tulisan yang tidak mengakar dan tidak memiliki konteks dengan dunia nyata.
II. PROGRAM AKSELERASI DAN SEKOLAH BERSTANDAR INTERNASIONAL
Di Jakarta, ada sekolah negeri (SMA) yang menutup layanan akselerasi dengan alasan sekolahnya telah menjadi Sekolah Berstandar Internasional. Hal tersebut juga kemudian diikuti oleh salah satu sekolah negeri di Bandung dengan alasan yang sama. Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang mengejutkan atau mendadak, karena sebelumnya memang telah beredar surat Direktur PSMP no. 0015/C3/KP/2010 tanggal 6 Januari 2010 tentang Pemberitahuan PPDB yang ditujukan kepada kepada Dinas Pendidikan propinsi dan Kabupaten/Kota, yang berisi tentang “semua SMP-RSBI tidak diperbolehkan mempunyai : 1) kelas Akselerasi ......”
Walaupun surat tersebut telah dibatalkan atas desakan berbagai pihak, namun dampaknya sangat terasa bagi sekolah yang menyelenggarakan program akselerasi sekaligus sebagai SBI. Hal ini karena mereka menganggap dengan system SKS (SMA) maka semua siswa berpeluang untuk menyelesaikan sekolah lebih cepat dari ketentuan biasa, yaitu 3 tahun.
SMP Taruna Bakti, yang merupakan Sekolah Berstandar Internasional sekaligus penyelenggara program akselerasi, perlu menegaskan keberadaan program akselerasi ditengah kegalauan berbagai pihak yang menanyakan nasib program akselerasi.
Program ini lahir sebagai bentuk kepedulian SMP Taruna Bakti terhadap kebutuhan akan layanan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki kecerdasan luar biasa. Mereka selama ini berjumlah minoritas dan dipaksa untuk mengikuti layanan pendidikan regular konvensional yang bersifat klasikal, dimana mereka harus mengikuti kecepatan dan jumlah materi yang sama dengan mayoritas siswwa di kelasnya. Padahal dengan potensi mereka, mereka sebenarnya bisa mendapatkan ilmu lebih banyak atau belajar lebih cepat dibandingkan dengan rekan sebaya mereka.
Dari pengalaman itu, maka kami sering menghadapi kendala dimana mereka sering menjadi sumber masalah di kelas. Apakah itu iseng, ngantuk, hiperaktif atau underachiever. Maka, tahun 2002, SMP Taruna Bakti membuka program akselerasi.
Sampai saat ini, SMP Taruna Bakti AKAN TETAP MEMBUKA LAYANAN AKSELERASI dengan alasan sebagai berikut :
1. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 52 : Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
2. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik........”
3. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4 : “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus”.

4. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 51 ayat 1 : “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Penerapan prinsip MBS berarti sekolah memiliki kewenangan untuk mengembangkan mutu pendidikan berdasarkan kebutuhan input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
5. RPP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (draft Mei 2009), paragraf 2 pasal 146 ayat 1: “Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.”
6. Framework for Action Salamanca Statement 1994 : The guiding principle of this Framework is that schools should accommodate all children…. This should include disabled and gifted children, street and working children, children from remote of nomadic populations, children from linguistic, ethnic or cultural minorities and children from other disadvantaged or marginalized areas or groups…. The challenge confronting the inclusive school is that of developing a child-centered pedagogy capable of successfully educating all children. (Framework for Action, no. 3, page 6)
7. Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70/2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Pasal 1 : “Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pasal 5 ayat (1) : “Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah”. Sekolah SSN atau RSBI adalah sekolah yang memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan bagai peserta didik didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dalam bentuk program akselerasi.
9. Penyelenggaraan program akselerasi difasilitasi oleh Ditjen Dikdasmen pada tahun 1998/1999 melalui ujicoba pada tiga sekolah di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pada tahun 1999 dikeluarkan SK Dirjen Dikdasmen tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 1 SD, 5 SMP, dan 5 SMA di DKI dan Jawa Barat.
10. Salah satu sekolah yang ditetapkan menjadi penyelenggara akselerasi adalah SMP Labschool Jakarta, melalui Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud no. 191/C/Kep/MN/1999 tanggal 7 Juli 1999 tentang penetapan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama SLTP Yayasan Pembina IKIP Jakarta sebagai Penyelenggara Program Percepatan Belajar.
11. Program akselerasi kemudian dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dalam Rakernas Depdiknas tahun 2000, menjadi salah satu Program Pendidikan Nasional. Selanjutnya, sejak tahun 2001 dilakukan diseminasi program percepatan belajar pada beberapa sekolah di beberapa propinsi di Indonesia. SK penyelenggaraan akselerasi tersebut kemudian diterbitkan oleh Dinas Pendidikan. V. KESIMPULAN
Dari uraian di atas maka kita dapat simpulkan bahwa keberadaan program akselerasi tidak akan terganggu oleh program apapun karena hakekatnya, program akselerasi merupakan bentuk layanan pendidikan khusus kepada siswa yang memiliki cirri atau keunikan tertentu, dalam hal ini adalah kecerdasannya yang tinggi.
Keberadaan Sekolah Berstandar Internasional tidak berpengaruh pada kegiatan dan program akselerasi bahkan bila dikelola secara baik maka kedua program ini akan bersinergi satu sama lain untuk memberikan layanan terbaik baik siswa didik.

Tidak ada komentar: