Kamis, 27 November 2008

BISAKAH SEKOLAH KAMI MENYELENGGARAKAN PROGRAM AKSELERASI?

A. PENDAHULUAN
Dengan dihembuskannya pendidikan inklusi, yaitu pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak didik untuk sekolah di sekolah yang mereka inginkan dan mendapatkan pelayanan yang sama sebagai peserta didik, tentunya setiap sekolah dituntut untuk terus membenahi diri khususnya dalam memberikan layanan pada siswa yang memiliki berbagai macam karakteristik.
Layanan yang diberikan diantaranya kepada siswa yang memiliki kebutuhan khusus seperti anak cerdas istimewa. Diantara berbagai bentuk layanan pendidikan terhadap anak cerdas istimewa diantaranya yang telah dilaksanakan oleh beberapa SMP di Bandung maupun di kota-kota lain adalah dengan adanya program akselerasi.
Pada prinsipnya, yang dimaksud dengan program akselerasi (percepatan belajar) adalah merujuk pada pelayanan yang diberikan (service delivery) kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery).(Colangelo and Davis,GA.1991.Handbook of Gifted Education).
Jadi sebagai layanan, akselerasi termasuk taman kanak-kanak, perguruan tinggi pada usia muda, meloncat kelas atau mengikuti pelajaran tertentu pada kelas diatasnya.
Namun pada program layanan akselerasi yang dijalankan beberapa sekolah kini adalah akselerasi dalam hal kurikulum, yang berarti mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh siswa saat itu, Baik di dalam kelas reguler, ruang sumber atau kelas khusus.
Dibeberapa sekolah program ini telah berjalan cukup lama bahkan telah berhasil mengantarkan beberapa angkatannya masuk keperguruan tinggi. Di SMP Taruna Bakti yang telah menginjak tahun ke tujuh, berhasil menghantarkan dua angkatan siswa akselerasi ke perguruan tinggi setelah menamatkan sekolah di tingkat menengah atas. Begitu juga untuk melanjutkan ke SMA, SMP Taruna Bakti telah meluluskan lima angkatan.
Lantas bagaimana suatu sekolah dapat menjalankan program akselerasi sebagai bentuk tanggung jawab sekolah dalam memberikan layanan kepada semua peserta didik dengan segala karakteristik uniknya?
Sudah selayaknya sekolah terus berbenah dan meningkatkan bentuk layanan pendidikan pada semua jenis karakteristik unik peserta didiknya, Khususnya bagi peserta yang memiliki kemampuan akaemis diatas rata-rata.
Semoga keinginan membuka program akselerasi ini bukanlah didorong oleh prestise atau gengsi sekolah, untuk menjaring dana masyarakat atau bahkan hanya sekedar mengikuti trend yang sedang tumbuh akhir-akhir ini.
Sebagai resource Center, SMP Taruna Bakti bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat sangat berkepentingan untuk mensosialisasikan tentang aturan dan kaidah yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah yang ingin menjalankan program akselerasi.

B. LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN AKSELERASI
Pelaksanaan program akselerasi pada hakekatnya merupakan salah satu pengejewantahan dari :
Undang-undang RI no. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 4 Menyatakan bahwa: “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.” BAB V Pasal 12 ayat 1 Menegaskan bahwa “setiap peserta idik pada satuan pendidikan berhak : 1. mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, 2. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.” Pasal 32 ayat 1, ”pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”.
Undang-undang no.23/2003 tentang Perlindungan Anak pasal 52, ” anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibiltas untuk memperoleh pendidikan khusus”.
PP no.72/1991, tentang Pendidikan Luar Biasa
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2005.
Permendiknas no.34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan atau Bakat Istimewa.

C. PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
Untuk penyelenggaraan program akselerasi di sekolah, maka setiap sekolah wajib memahami beberapa prinsip penyelenggaraan program akselerasi untuk lebih memberikan arahan dan landasan yang kuat sehingga program ini tidak menyimpang dari aturan yang telah dibuat pemerintah.
Penyelenggaraan program akselerasi ini harus berdasarkan beberapa prinsip :
1. Otonomi
Prinsip otonomi ini harus dipahami dengan memahami karakteristik desentralisasi pendidikan. Sekolah sebagai unit dalam suatu lingkungan masyarakat akan sangat dipengaruhi oleh keadaan dan situasi lingkungan di sekitarnya sehingga desentraliasi ini merupakan wujud pengakuan pemerintah kepada sekolah untuk lebih mampu dan leluasa dalam mengelola program dan keuangan secara mandiri, khususnya dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus bagi PDCI/BI.
Otonomi yang diberikan kepada sekolah untuk menyelenggarakan program Pendidikan Khusus bagi PDCI/BI juga sebagai pengakuan akan keanekaragaman potensi yang dimiliki setiap sekolah terutama potensi yang dimiliki oleh peserta didik di setiap sekolah. Sekolah memiliki keleluasaan untuk memberikan layanan kepada peserta didik secara maksimal.
2. Partisipasi
Mengingat pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama maka penyelenggaraan program akselerasi pun harus mampu mendorong keterlibatan semua pihak untuk memberikan kontribusi bagi ketercapaian tujuan dari penyelenggaraan program akselerasi.
Keterlibatan dari berbagai pihak yang melibatkan berbagai instansi atau lembaga terkait akan mendorong terjadinya keberlangsungan program, mengingat pelayanan bagi siswa cerdas istimewa ini akan sangat menguras dan menyerap perhatian penuh, khususnya dalam memberikan wawasan, pengetahuan dan pengalaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan program yang telah ada.
3. Akuntabilitas
Kurang pahamnya masyarakat atau orang tua tentang konsep kecerdasan dan penyelenggaraan program akselerasi akan menuntut sekolah atau lembaga sebagai organisasi untuk mampu memperlihatkan keberhasilan dan masalah dalam penyelenggaraan program secara profesional.
Hal ini penting karena pertanggungjawaban yang tidak relevan akan semakin memperbesar keragu-raguan masyarakat terhadap ketercapaian tujuan program.
4. Jaminan mutu
Jaminan mutu merupakan penetapan standar mutu yang harus dimiliki sebuah penyelenggara program berdasarkan suatu standar yang mencakup indikator input, proses dan output.
Dalam penyelenggaraan program akselerasi indikator tersebut meliputi pengorganisasian, kurikulum, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, peran serta masyarakat dan evaluasi.
5. Evaluasi yang transparan
Pada prinsipnya evaluasi bukanlah hanya sekedar laporan angka dari penyelenggaraan program, namun harus meliputi suatu proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalia dan menginterpretasikan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan program untuk dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan.

D. TUJUAN PENYELENGGARAAN
Dalam penyelenggaraan program akselerasi, diharapkan sekolah mampu memahami esensi atau pokok tujuan penyelenggaraan program akselerasi. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahan tujuan sehingga berdampak pada ketidakberesan penyelenggaraan program.
Dengan tujuan yang benar dan tepat maka akan membantu sekolah untuk menetapkan langkah kebijakan baik dalam persiapan dan pelaksanaannya. Penyelenggaraan program akselerasi yang melayani karakteristik anak dengan kategori cerdas istimewa bukanlah sebuah hal yang mudah. Potensi dan kemampuan mereka yang diatas rata-rata sangat membutuhkan perhatian yang sangat intens, fasilitas yang lengkap dan kemampuan tenaga pendidik dalam memahami karakter siswa.
Secara umum, tujuan penyelenggaranaan program akselerasi ini diungkap oleh Drs. Nasichin,S.H dalam judul Kebijakan Pemerintah dalam Pembinaan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar (Akselerasi. Grasindo.2004), yaitu :
1. Memberikan pelayanan terhadap peserta didik yang memiliki karakteristik khusus dari aspek kognitif dan afektifnya
2. Memenuhi hak asasinya selaku peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan dirinya
3. Memnuhi minat intelektual dan prespektif masa depan peserta didik
4. Menyiapkan peserta didik menjadi pemimpin masa depan
Dan secara khusus, tujuan pelaksanaan program percepatan belajar adalah :
1. Menghargai peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih cepat
2. Memacu kualitas/mutu siswa dalam meningkatkan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional secara berimbang
3. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran peserta didik

LANGKAH PENGAJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA PROGRAM AKSELERASI
Sebagai salah satu sekolah penyelenggara akselerasi, tentunya SMP Taruna Bakti tidak berwenang untuk menentukan atau menyatakan suatu sekolah itu layak atau tidak karena ada Dinas Pendidikan Nasional Provinsi yang berhak dan berwenang melakukan itu. Namun tidak ada salahnya kami berbagi pengalaman dan pengetahuan seputar pelaksanaan program akselerasi ini, karena kami sangat menyadari bahwa keberadaan siswa dengan bakat dan kecerdasan istimewa ini akan selalu ada di setiap komunitas.
Sementara keberadaan mereka terus terabaikan maka alangkah lebih baik apabila sekolah yang ada dan merasa mampu untuk memberikan layanan program akselerasi untuk saling bahu membahu untuk terus memberikan pendidikan dan layanan yang tepat bagi mereka sehingga potensi mereka dapat secara maksimal terksplorasi dan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat di masa sekarang atau masa mendatang.
Rasa tanggung jawab yang membuat kami merasa perlu berbagi!
Permohonan ijin penyelenggaraan program akselerasi dilaksanakan dengan sistem bottom up yaitu sekolah itu sendiri mengajukan sendiri sesuai dengan prinsip School Based Management.
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Untuk Peserta Didik Berkecerdasan Istimewa Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Pendidikan Luar bIasa Tahun 2007, mekanisme pengajuan ijin adalah :
1. Sekolah mengajukan permohonan dengan membuat proposal secara tertulis dilampiri dengan berkas-berkas yang menggambarkan kondisi sekolah (input peserta didik, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, dana, manajemen sekolah, proses belajar mengajar dan llingkungan sekolah). Proposal diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Depdiknas atau Kepala Kantor Dinas Pendidikan Nasional Provinsi dengan tembusan Kepala Kndep Kabupaten/Kota atau Kadin Diknas kabupaten/Kota.
2. Kanwil Diknas/Kadin Diknas Provinsi melakukan peneliltian dan penyeleksian usulan proposal tersebut dengan mengadakan observasi dan atau supervisi yang selanjutnya dianalisis dan dibahas oleh tim. Apabila sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Depdiknas yang tertuang dalam Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar, selanjutnya sekolah yang berhasil lulus dalam seleksi tersebut direkomendasikan untuk diusulkan memperoleh Surat Keputusan ijin penyelenggaraan Program Percepatan Belajar dari Dirjen Dikdasmen denga tembusan direktur PLB dan Direktur Satuan Pendidikan tergantung satuan pendidikan yang mengajukan Proposal.
3. Dinas pendidikan Provinsi memberikan SK Penetapan Sekolah Penyelenggara pendidikan khusus bagi PDCI/BI kepada sekolah yang bersangkutan dengan tembusan SK tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
4. Dinas Pendidikan Provinsi mengirim statistik sekolah penyelenggara pendidikan khusus bagi PDCI/BI yang berada di wilayahnya kepada Dirjen Dikdasmen c.q. Direktur PSLB dan tembusan Direktur terkait
5. Untuk upaya pengendalian mutu sekolah penyelenggara pendidikan khusus bagi PDCI/BI di pusat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama-sama dengan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan kbupaten/kota secara berkala melaksanakan supervisi atau monitoring dan evaluasi ke sekolah PDCI/BI.

BAGAIMANA KALAU SEKOLAH BELUM DAPAT MENYELENGGARAKAN SECARA FORMAL?
Tanggung jawab untuk memberikan layanan terbaik bagi siswa yang memiliki kecerdasan istimewa tentunya tidak terbatas pada penyelenggaraan program akselerasi saja. Tentunya masih ada sekolah yang memiliki kekurangan tekhnis atau kendala tertentu yang menyebabkan sekolah belum dapat menjadi penyelenggara program akselerasi.
Hal tersebut tentunya tidak boleh menyurutkan langkah dan niat dalam memberikan layanan kepada mereka. Tapi apa yang bisa kita lakukan?
Akselerasi hanyalah salah satu cara atau metode layanan bagi siswa cerdas istimewa. Bukan satu-satunya dan bukan hanya satu-satunya cara memberikan layanan pendidikan kepada siswa cerdas istimewa !!
Berikut adalah ide atau saran bagi sekolah yang memiliki siswa cerdas istimewa, diantaranya :
1. Ketahui dan pahami karakteristik dari siswa cerdas istimewa. Keberadaan mereka sangat unik namun tidak mustahil terabaikan karena kekuarngpahaman guru akan keberadaan mereka. Keunikan mereka terkadang sangat ekstrim berada pada titik ( yang dianggap) negatif seperti pemberontak, tidak pernah bisa diam, banyak bertanya, sering mengabaikan tugas dan aturan yang ditetapkan sekolah atau guru, bahkan mungkin memiliki prestasi akademis yang sangat kurang. Pemahaman yang salah ini akan berdampak pada kesalahan penanganan dalam proses pembelajaran dan kahirnya bukan saja tidak memaksimalkan kemampuannya bahkan bisa jadi justru mematikan potensi mereka.
2. Bekerjasama dengan lembaga psikologi untuk melakukan identifikasi kemampuan dan potensi siswa. Dengan demikian guru memiliki landasan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan dalam identifikasi tersebut. Dengan data, fakta dan masukan dari lembaga psikologi tersebut guru kemudian dapat memahami permasalahan dan karakter dari siswa yang dididik.
3. Bila telah teridentifikasi adanya siswa yang masuk dalam kategori cerdas istimewa maka sekolah dapat menawarkan bentuk layanan ”lebih” bagi siswa atas ijin orang tua. Misalnya dengan memberikan wawasan mendalam dan meluas yang berbeda dengan siswa lainnya dalam satu kelas. Perlakuan ini akan menuntut guru atau sekolah untuk melayani secara individual. Misalnya dengan memberi penugasan khusus yang lebih mendalam bagi mereka, memberikan proyek kerjasama dalam metode konstruktivisme, inquiry atau apapun yang bertujuan merangsang rasa ingin tahu dan kepenasaran mereka untuk mencari pengalaman pembelajaran secara mandiri.
4. Melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan sekolah dan aktivitas fisik lainnya sehingga energi dan kemampuan mereka dapat bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat sekolah seperti OSIS, ekskul maupun Kelompok Ilmiah Remaja.
5. Meningkatkan motivasi mereka dalam mengikuti dan menjalani pembelajaran sehingga mereka dapat menemukan kebermaknaan dalam setiap proses pembelajaran.
Akhir kata, masih banyak jalan bagi kita, pendidikan untuk terus memberikan layanan bagi siswa yang memiliki karakteristik cerdas istimewa. Semoga tlisan ini dapat membantu semu apihak untuk terus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan.
NAMA:
IMAM WIBAWA MUKTI,S.Pd
ALAMAT SEKOLAH:
SMP TARUNA BAKTI BANDUNG
Jln. LL.RE. Martadinata 52 Bandung
Telp. (022) 4261468
MEDIA KOMUNIKASI:
HP : 085624098017
e-mail : imamwibawamukti@yahoo.co.id
Blog : cogitoergowibisum.blogspot.com
Web Sekolah : www.smptarunabakti.com
PEKERJAAN:
Guru SMP Taruna Bakti Bandung
Koordinator Program Akselerasi SMP Taruna Bakti
Tim Resource Center Keberbakatan Jawa Barat






Tidak ada komentar: