Minggu, 07 September 2008

KONSEP CERDAS ISTIMEWA

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggunakan istilah warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Penggunaan istilah potensi kecerdasan dan bakat istimewa ini berkait erat dengan latar belakang teoritis yang digunakan. Potensi Kecerdasan berhubungan dengan kemampuan intelektual, sedangkan bakat tidak hanya terbatas pada kemampuan intelektual, namun juga beberapa jenis kemampuan lainnya seperti yang disebut oleh Gardner dengan teorinya yang dikenal Multiple Intelligences (1983) yaitu, kecerdasan linguistik, kecerdasan musikal, kecerdasan spasial, kecerdasan logikal matematikal, kecerdasan kinestetik, kecerdasan intrapersonal dan kecerdasan interpersonal.
Pengertian potensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam program percepatan belajar ini dibatasi hanya pada kemampuan intelektual umum saja. Ada dua acuan yang bisa digunakan untuk mengukur kemampuan intelektual umum yaitu acuan unidimensional, yang lebih dikenal sebagai batasan yang diberikan oleh Lewis Terman (1992) dan acuan multimensional, yang disampaikan oleh Renzulli, Reis, dan Smith (1978) dengan Konsepsi Tiga Cincin (The Three Ring Conception).
Untuk pendekatan unidimensional, kriteria yang digunakan hanya semata-mata skor IQ saja. Secara operasional batasan kemampuan intelektual umum yang digunakan adalah “mereka yang mempunyai skor IQ 140 skala Wechsler. Sedangkan untuk pendekatan multidimensional, kriteria yang digunakan lebih dari satu. Dalam hal ini, batasan yang digunakan adalah “mereka yang memiliki dimensi kemampuan umum pada taraf cerdas ditetapkan skor IQ 130 ke atas skala Wechsler (Pada alat tes yang lain = rerata skor IQ plus 2 standar deviasi) , dimensi kreativitas cukup (ditetapkan skor CQ dalam nilai baku cukup) dan pengikatan diri terhadap tugas baik (ditetapkan skor TC dalam kategori nilai baku baik).
Menurut Heller (2004) konsep keberbakatan dapat ditinjau berdasarkan: 1) faktor bakat (talent) sebagai potensi yang ada dalam individu yang dapat meramalkan aktualisasi performance dalam area yang spesifik. Bakat ini mencakup tujuh area yang masing-masing berdiri sendiri; dan 2) faktor performance (unjuk kerja) dalam delapan area yang spesifik. Bakat (talent) dapat berkembang menjadi performance dengan dipengaruhi oleh dua faktor yaitu 1) karakteristik kepribadian yang mencakup: cara mengatasi stres, motivasi berprestasi, strategi belajar, kecemasaan terhadap tes, pengendalian terhadap harapan; dan 2) kondisi-kondisi lingkungan yang mencakup: lingkungan belajar yang dikenal, iklim keluarga, kualitas pembelajaran, iklim kelas, dan peristiwa-peristiwa kritis.
Di dalam proses terwujudnya performance, bakat juga dapat mempengaruhi faktor kepribadian dan kondisi lingkungan. Misalnya bakat yang ada pada anak dapat mempengaruhi bagaimana orangtua atau guru memperlakukannya.

Disadur dari materi :
PEDOMAN PENATALAKSANAAN PSIKOLOGI UNTUK PENDIDIKAN SISWA CERDAS ISTIMEWA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH LUAR BIASA
JAKARTA 2007
Direktur Pembinaan SLB
Ekodjatmiko Sukarso
Oleh :
Imam Wibawa Mukti,S.Pd
Guru dan Koordinator Program Akselerasi
SMP Taruna Bakti Bandung
Jalan LL.RE. Martadinata 52 Bandung
www.cogitoergowibisum.blogspot.com
www.imamwibawamukti@yahoo.co.id
www.smptarunabakti.com
085624098017

Tidak ada komentar: