Minggu, 07 September 2008

SEJARAH PELAYANAN PENDIDIKAN UNTUK SISWA CERDAS ISTIMEWA DI INDONESIA

Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia dari masa ke masa lebih banyak bersifat klasikal-massal, yaitu berorientasi kepada kuantitas untuk dapat melayani sebanyak-banyaknya jumlah peserta didik. Kelemahan yang tampak dari penyelenggaraan pendidikan seperti ini adalah tidak terakomodasinya kebutuhan individual peserta didik di luar kelompok peserta didik normal. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa hakikat pendidikan adalah untuk memungkinkan peserta didik mengembangkan potensi kecerdasan dan bakatnya secara optimal.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Hal ini baru dapat terpenuhi pada saat Indonesia memasuki pembangunan jangka panjang ke satu tahun 1969/1970-1993/1994. Dalam periode pembangunan ini pemerintah mulai menaruh perhatian pada pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Upaya merintis program pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa tersebut, telah dimulai sejak tahun 1974 dengan pemberian beasiswa bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya.
Selanjutnya, pada tahun 1982 Balitbang Dikbud membentuk Kelompok Kerja Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat (KKPPAB). Kelompok Kerja ini mewakili unsur-unsur struktural serta unsur-unsur keahlian seperti Balitbang Dikbud, Ditjen Dikdasmen, Ditjen Dikti, Perguruan Tinggi, serta unsur keahlian di bidang sains, matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa, dan humaniora, serta psikologi. Kelompok Kerja tersebut antara lain bertugas untuk :
mengembangkan “Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat” yang meliputi program jangka pendek dan jangka panjang untuk pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
merencanakan, mengembangkan, menyelenggarakan/melaksanakan, dan menilai kegiatan-kegiatan sesuai dengan rencana induk pengembangan anak berbakat.
Kemudian, pada tahun 1984 Balitbang Dikbud menyelenggarakan perintisan pelayanan pendidikan anak berbakat dari tingkat SD, SMP, SMA di satu daerah perkotaan (Jakarta) dan satu daerah pedesaan (Kabupaten Cianjur). Program pelayanan yang diberikan berupa pengayaan (enrichment) dalam bidang sains (Fisika, kimia, Biologi, dan Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa), matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa (Inggris dan Indonesia), humaniora, serta keterampilan membaca, menulis, dan meneliti. Pelayanan pendidikan dilakukan di kelas khusus di luar program kelas reguler pada waktu-waktu tertentu. Peritisan pelayanan pendidikan bagi anak berbakat ini pada tahun 1986 dihentikan seiring dengan pergantian pimpinan dan kebijakan di jajaran Depdikbud.
Selanjutnya, pada tahun 1994 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program Sekolah Unggul (Schools of Excellence) di seluruh provinsi sebagai langkah awal kembali untuk menyediakan program pelayanan khusus bagi peserta didik dengan cara mengembangkan aneka bakat dan kreativitas yang dimilikinya.
Program ini dianggap tidak cukup memberikan dampak positif pada peserta didik berbakat untuk mengembangkan potensi intelektual yang tinggi. Keluhan yang muncul di lapangan secara bersamaan didukung oleh temuan studi terhadap 20 SMA Unggulan di Indonesia yang menunjukkan 21,75% peserta didik SMA Unggulan hanya mempunyai kecerdasan umum yang berfungsi pada taraf di bawah rata-rata, sedangkan mereka yang tergolong anak memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa hanya 9,7% (Hawadi, dkk., 1998).
Pada tahun 1998/1999, dua sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah swasta di Jawa Barat melakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk program percepatan belajar (akselarasi), yang mendapat arahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada tahun 2000 program dimaksud dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada Rakernas Depdiknas menjadi program pendidikan nasional. Pada kesempatan tersebut Mendiknas melalui Dirjen Dikdasmen menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penetepan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 11 (sebelas) sekolah yakni 1 (satu) SD, 5 (lima) SMP dan 5 (lima) SMA di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kemudian pada tahun pelajaran 2001/2002 diputuskan penetapan kebijakan pendiseminasian program percepatan belajar pada beberapa sekolah di beberapa provinsi di Indonesia.
Disadur dari materi :
PEDOMAN PENATALAKSANAAN PSIKOLOGI UNTUK PENDIDIKAN SISWA CERDAS ISTIMEWA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH LUAR BIASA
JAKARTA 2007
Direktur Pembinaan SLB
Ekodjatmiko Sukarso
Oleh :
Imam Wibawa Mukti,S.Pd
Guru dan Koordinator Program Akselerasi SMP Taruna Bakti Bandung
SMP Taruna Bakti Bandung
Martadinata 52 Bandung
www.cogitoergowibisum.blogspot.com
www.imamwibawamukti@yahoo.co.id
www.smptarunabakti.com
085624098017

Tidak ada komentar: