Rabu, 08 Oktober 2008

KARAKTERISTIK TENAGA PENDIDIK UNTUK ANAK CERDAS ISTIMEWA

  • Walaupun sudah tidak menjadi satu-satunya sumber ilmu dan pengetahuan, posisi guru dalam proses pembelajaran masih dirasakan memgang peran yang sangat penting.
    Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, pertama addalah sebagai orang yang diharapkan mampu memberikan makna dari setiap materi yang disampaikan kepada siswa atau terhadap setiap obyek pengetahuan yang telah diperoleh siswa
    1. Kepribadian
    Memiliki kepribadian yang:
  1. Mampu berempati
    · Percaya diri
    · Sabar
    · Objektif dan adil
    · Fleksibel dalam berpikir
    · Kreatif
    · Memiliki rasa humor
    · Mampu mengapresiasi peserta didik
    · Memiliki minat yang besar untuk mengembangkan kemampuan belajar anak
    · Cerdas & berpengetahuan luas
    · Pekerja keras & berorientasi pada prestasi (achievement motivation)
    · Antusias & dapat memotivasi siswa
    · Mampu bekerjasama dengan semua pihak yang terkait
    2. Kompetensi
    · Menguasai substansi mata pelajaran yang diampu.
    · Mampu mengelola proses pembelajaran peserta didik yang meliputi:
    - perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil belajar.
    - pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi kecerdasan.
    · Mampu memahami psikologi perkembangan, psikologi pendidikan dan
    · Mampu memahami karakteristik dan kebutuhan khusus anak cerdas istimewa
    · Mampu mengembangkan kreativitas peserta didik
    · Mampu berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pendidikan

    3. Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Pendidik
    Proses seleksi dilakukan terhadap mereka yang melakukan lamaran. Seleksi tenaga pendidik untuk program layanan pendidikan khusus bagi siswa cerdas istimewa secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu tes umum dan tes khusus. Tes umum terdiri dari tes kepribadian, tes kreativitas dan tes kecerdasan. Sementara itu, tes khusus terdiri dari tes kompetensi bidang studi sesuai bidang studi yang dilamarnya serta tes keterampilan mengajar. Pelaksanaan tes dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa teknik, antara lain: tes, wawancara, observasi, dan penilaian dokumen.
    Tenaga pendidik program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dipilih dan diseleksi berdasarkan kriteria sebagai berikut :
    Guru program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dipilih dan diseleksi berdasarkan kriteria sebagai berikut :
    1. Memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    2. Memliki tingkat pendidikan yang dipersyaratkan sesuai dengan jenjang sekolah yang diajarkan, sekurang-kurangnya S1 untuk guru SD, SMP, dan SMA, sedangkan untuk Kepala Sekolah SMP dan SMA diutamakan minimal berijasah S2.
    3. Mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
    4. Memiliki pengalaman mengajar di kelas reguler sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun dengan prestasi yang baik.
    5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (anak berbakat) secara umum dan program percepatan belajar secara khusus.
    6. Memiliki karakteristik umum yang dipersyaratkan dengan mengacu pada butir III A
    Proses rekrutmen dan seleksi tenaga pendidik dilakukan secara terbuka obyektif, oleh tim seleksi yang terdiri dari: kepala sekolah, para guru bidang studi terkait serta psikolog.
    4. Pengembangan Tenaga Pendidik
    Pengembangan merupakan upaya terencana untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik bagi siswa cerdas istimewa. Pengembangan tenaga pendidik dapat dilakukan melalui pelatihan, seminar, lokakarya, penelitian, publikasi ilmiah dan studi lanjut.
    5. Pendampingan dan Konseling bagi Tenaga Pendidik
    Keterlibatan psikolog dalam proses pengembangan tenaga pendidik bagi siswa cerdas istimewa sebaiknya sudah dimulai sejak proses rekrutmen dan seleksi. Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh gambaran aspek psikologis dan kompetensi yang dimiliki oleh tenaga pendidik yang bersangkutan.
    Kegiatan pendampingan dan konseling oleh psikolog untuk tenaga pendidik dilakukan berdasarkan permintaan dari sekolah.
    6. Penilaian terhadap Tenaga Pendidik
    Penilaian terhadap tenaga pendidik harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Penilaian dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh kepala sekolah yang melibatkan guru bidang studi, orangtua, psikolog, dan siswa. Penilaian mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
    1. Kepribadian, perilaku dan sikap kerja
    2. Kemutakhiran bahan ajar (kedalaman, keluasan, variasi)
    3. Keterampilan mengajar
    4. Evaluasi pembelajaran

Tidak ada komentar: