Selasa, 23 Februari 2010 | 14:54 WIB
Perhatian khusus itu tidak dimaksudkan untuk melakukan diskriminasi, tapi semata memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisi siswa,
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa Nasional Amril Muhammad dalam seminar Potensi Luar Biasa Sejuta Anak Cerdas Istimewa Indonesia di Jakarta, Selasa (23/2/2010). Amril menambahkan, pasal 5 ayat 4 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional juga menyatakan, bahwa warga negara yang mempunyai potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
"Perhatian khusus itu tidak dimaksudkan untuk melakukan diskriminasi, tapi semata memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisi siswa, supaya potensi peserta didik berkembang utuh dan optimal," katanya.
Dia mengatakan, Asosiasi Anak Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa Nasional yang terdiri atas penyelenggara sekolah, akademisi, dan masyarakat memberikan beberapa rekomendasi terkait penyusunan cetak biru pengembangan pendidikan khusus untuk anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa. Asosiasi antara lain menyarankan pemerintah membuat peraturan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pasal 5 ayat 4 dalam undang-undang sistem pendidikan nasional.
Selain itu, pemerintah juga diminta melanjutkan program akselerasi yang sudah berjalan di sekolah-sekolah tertentu dan meningkatkan kualitas guru dengan menyediakan fasilitas pelatihan pendidikan khusus bagi anak cerdas istimewa.
"Di samping itu, perlu ada sekolah khusus yang mewadahi anak-anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa dalam segala bidang, tidak hanya akademik, tapi juga seni, olah raga, teknologi dan keterampilan lain," katanya.
sumber photo : komunitaspers.blog.dada.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar